TERNATE, PORTALMALUT.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdulah SH,. M.Hum mengaku permintaannya terkait penyediaan tempat rehabilitasi untuk pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba kepada Pemerintah Kota Ternate tidak pernah direspon.
Hal ini diungkapkannya pada saat melakukan pemusnahan Barang Bakti (BB) Tindak Pidana Umum periode April-Agustus Tahun 2023 yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Tanah Masjid, Ternate Tengah, Jumat (15/09/23) pagi tadi.
Permintaan Abdulah terkait penyediaan tempat rehabilitasi ini karena sesuai data yang dimilikinya sebanyak 70% perkara yang ada di Indonesia adalah perkara narkotika. Hal inilah yang menyebabkan LP dan Lapas dipenuhi oleh para pelaku narkotika ini.
Lanjut Abdulah, dari 70% data tersebut, sebanyak 60% adalah korban penyalahgunaan yang masuk kriteria Pasal 127 Undang-undang Narkotika yang seharusnya direhabilitasi karena hal itu merupakan amanah undang-undang.
Untuk itu menurutnya, harus ada kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian sehingga dapat diselesaikan. Bahkan dirinya merasa otimis jika para korban dapat disembuhkan dan tidak kambuh kembali.
“Untuk itu harus ada kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan APH Kejaksaan dan Kepolisian. Jika itu jalan saya optimis insya Allah dapat disembuhkan dan tidak kambuh lagi,” katanya.
Abdullah juga mengaku pernah meminta secara langsung kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar diberikan fasilitas untuk dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba di Kota Ternate, namun permintaan tersebut dicuekin oleh Wali Kota Tauhid.
“Saya sekitar satu tahun lalu meminta kepada Wali Kota baik secara tertulis maupun lisan, untuk berikan satu ruang di RSUD untuk rehabilitasi, tidak direspon sampai saat ini,” cetusnya. **













