TERNATE, PORTALMALUT.com – Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/10/26). Dalam aksi tersebut, masa menuntut agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan sanksi terhadap PT Natural Indococonut Organic (NICO) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara.
Sanksi yang di maksud berupa pemberhentian sementara aktivitas industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal.
Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib dalam orasinya meminta ketegasan dan sikap serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan perintah PERDA tersebut.
“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah PERDA Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, lanjut koordlap. Pada pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Adapun sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha yang diatur dalam Bab XIII pasal 24.
Berdasarkan temuan tim infestigasi SAMURAI Maluku Utara di wilayah Halmahera Utara, satu butir kelapa dihargai dengan nominal Rp2.200/ buahnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI, Camerad Wandi R Mancinam ketika diwawancarai menyebut potongan harga yang dilakukan oleh PT NICO melalui pengepul untuk biaya buruh armada pengangkut hingga alasan akses jalan ke kebun petani.
“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp 2200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar dari angka Rp.400 hingga Rp.600 dengan dalil biaya armada pengangkut, hingga akses jarak jauh dan dekatnya dusun petani. Hal tesebut mengakibatkan petani hanya dapat memperoleh keuntungan Rp 1.600 hingga Rp 1.800 per buahnya,” jelas Wandi.
Menurutnya, kesenjangan harga dan keuntungan nampak terlihat. Sebab, dari penelusuran harga produk turunan dari tiga brand besar terdiri dari Coco Bit (minuman air kelapa dalam bentuk kemasan kaleng) yang dijual Rp 10.000/kaleng, hingga Mama Coco (produk santan bahan masakan dalam kemasan sachet) yang punya nilai jual Rp 5000 sampai Rp 10.000/ sachet. Sehingga, harga produk tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup.
“Kondisi petani semakin diperparah ketika PT NICO diperkuat kedudukannya dengan PERDA Nomor 2 tahun 2025 dijalankan. Pada pasal 10 ayat (1) dan (2) mengatur larangan penjualan buah kelapa keluar dari wilayah HALUT, secara langsung PT NICO menjadi infestor tunggal dan leluasa melakukan praktik monopoli dan mempermainkan harga,” tegasnya. **













