Soal RTLH di Ngokomalako Kadis dan Kabid Disperkim Halsel Beda Pendapat

Soal RTLH di Ngokomalako Kadis dan Kabid Disperkim Halsel Beda Pendapat

RTLH yang selesai dibangun di Desa Ngokomalako (Dok/Prtl)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Merespon persoalan bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang dibangun di Desa Ngokomalako, Kayao Utara, atas perintah Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halsel, Asmar Bani dan Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, Hasan Abdulah silang pendapat.

Menurut Plt Kadis Asmar Bani, rumah yang sudah selesai dibangun di Desa Ngokomalako itu anggarannya baru diusulkan pada APBD Perubuhan tahun 2023 yang baru disetujui oleh DPRD Halsel beberapa hari lalu. Untuk itu, harus menunggu pengesahan Daftar Isian Anggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru bisa dilakukan proses kegiatan.

“Itu dia masuk perubahan. Karena dibuat di masa Kadis lama tu. Jadi tunggu pengesahan DIPA baru bajalan,” katanya saat dibubungi, Selasa (26/09/23).

Ditanya terkait perintah pekerjaan dilaksanakan sebelum ada usulan anggaran pihaknya menyebut jika hal itu tidak diketahuinya. Karena saat menjabat baru dirinya mengetahui bahwa ada proses pekerjaan badah RTLH di Desa Ngokomalako bahkan telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga yang menyumplai bahan-bahan material bangunan.

“Tanya ke Kadis lama, proses awal bagimna. Proses (saya) tau ketika saat menjabat,” jelasnya.

Untuk itu, mantan Sekertaris Disperkim-LH Halsel itu dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan memanggil Kabid Permukiman Disperkim yang menangani langsung kegiatan tersebut bersama pekerja dan penyuplai bahan matrial untuk dibicarakan bersama.

“Nanti saya panggil Kabid Perkim dan yang bersangkutan (pihak ketiga). Nanti saya panggil dorang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Perkimukiman Disperkim-LH Halsel, Hasan Abdulah justru menyebut jika proses pekerjaan RTLH tersebut tidak ada kendala, meskipun kegiatan baru di usulkan di APBD Perubahan namun proses pembayaran ke pihak ketiga akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Iya kalau bedah rumah di Desa Ngokomalako itu tidak ada kendala. Suda masuk di perubahan itu, jadi tunggu-tunggu sudah,” katanya.

Ditanya terkait dengan pekerjaan yang telah selesai mendahului proses anggaran di Dinas, dirinya mengakui jika hal itu salah secara prosedur.

“Iya mungkin talalu semangat waktu itu jadi langsung bajalan (kerja). Saya so kase tau bupati lagi kalau rumah di Ngokomalako itu sudah selesai dibangun. Jadi bupati suru kase capat biar langsung kase masuk maitua (pemilik),” katanya.

Keterlambatan pembayaran ini menurutnya, ada beberapa dokumen yang diminta dari desa belum diserahkan ke dinas. Hal inilah yang menjadi penghambat proses.

“Tinggal itu saja langsung tong bayar biar maitua langsung masuk. Sebenarnya so baleh masuk si, nanti pembayaran dari belakang. Tapi saya janji paling lambat satu bulan langsung dibayarkan semua hutang-hutang itu biar maitua langsung masuk,” katanya lagi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!