TERNATE, PORTALMALUT.com – Melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor: 700.1.2.4/785/IJ tertanggal 2 April 2024. Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali dan Plh Sekda Malut, Salmin Janidi diminta untuk menghadap Inspektur Jendral Kemendagri yang bersifat penting.
Selain Plt gubenur dan Plh Sekda, sejumlah pejabat di Pemprov Malut juga ikut dipanggil, diantaranya: Asisten I Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pegawaian Daerah, Plh Inspektur Daerah, Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Plh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Direktur RSUD Chasan Boesoirie.
Kemadagari melayangkan surat panggilan itu dengan tujuan para pejabat yang dipanggil untuk memberikan klarfikasi karena Mendagri telah menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.
“Bersama ini diminta kehadiran saudara pada Kamis 4 April 2024 di lantai 2 Ruang Kerja Inspektur Jendral Menteri Dalam Negeri. Demikian untuk tidak diwakilkan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” bunyi surat tersebut. **













