Salmin Janidi Teken Anggaran 2024, Akademisi: Bisa Berakibat Hukum

Salmin Janidi Teken Anggaran 2024, Akademisi: Bisa Berakibat Hukum

Ilustrasi Gambar APBD (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Kebijakan Plt Sekda, Salmin Janidi versi Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali menandatangani pengundangan APBD tahun 2024 bisa berkibat hukum kedepanya.

Hal ini ditegaskan oleh Akademisi Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu saat ditemui sejumlah media, usai diskusi publik “Nasib APBD dan Kontroversi Keputusan Plt Gubernur,” di Kafe Sabeba Ternate, Senin (01/04/23).

Menurut Kadir, legalitas Plt Sekda yang sementara dijabat Salmin Janidi merupakan ilegal atau cacat demi hukum. Mengapa tidak. Kata dia, Plt gubernur M Al Yasin Ali tidak mempunyai wewenang menagngkat Plt Sekda atau memberhentikan Sekda Defenitif, Samsudin Abdul Kadir.

Ia menjelaskan, wewenang memberhentikan Sekda defenitif ada pada Presiden. Dengan begitu, jika M Al Yasin mengangkat Salmin Jadinidi sebagai Plt Sekda adalah tindakan yang cacat wewenang. Oleh karena itu segala kebijakan yang dilakukan Salmin Janidi atas nama Plt Sekda merupakan tindakan yang tidak sah.

Tak hanya itu, bahkan seluruh berdahara dan pejabat yang diangkat itu juga demikan karena perintahnya KSN, BKN dan Mendagri  harus dikembalikan ke posisi semula.

“Kalau dia menyebut telah menandatangani pemgundangan peraturan daerah terkait APBD juga tidak sah. Mestinya ditandatangani pejabat defenitif. Bila ke depan ada pertanggungjawaban hukumnya maka ditanggung secara pribadi,” jelasnya.

“Sebagai akademisi harus sadar dan tahu dirilah bahwa tidak bisa karena dia diangkat dengan wewenang yang salah. Mestinya dia memberikan pertimbangan kepada Plt gubernur untuk mengusulkan ke Mendagri kalau Sekda tidak lagi sejalan atau menghambat jalanya APBD sehingga Mendagri berdasarkan wewenangnya mengevaluasi Sekda bila terbukti”, sambungnya.

Dirinya juga menila surat keputusan Plh dan Plt yang dikeluarkan dengan  nomor dan tanggal yang sama ternyata tidak sesuai dengan naskah dinas.

“Coba cek saja cap nya, tidak sesuai dengan naskah dinas pada biasanya. Karena itu menurut saya patut diduga jangan-jangan surat ini palsu. Lapor saja ke polisi untuk melakukan klarifikasi apakah benar dikeluarkan pemerintah atau todak,” ucapnya.

Di lain sisi, kebijakan mantan Buapati Halteng dua priode yang kontroversi ini dianggap sebuah kebohongan karena ketika dicek di keputusan tidak ada sama sekali pertimbangannya, tidak merujuk bagaimana persetujuannya, yang ada hanya diucapkan saja.

“Menyampaikan ke publik itu perintah Mendagri tetapi di surat keputusan tidak tertera itukan kebohongan yang nyata. Dan itu cara menjalankan administrasi negara yang keliru,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!