Utang Pihak Ketiga, Ahmad Purbaya: Tanggung Jawab Masi di Plt Kaban

Utang Pihak Ketiga, Ahmad Purbaya: Tanggung Jawab Masi di Plt Kaban

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya (Fot/Prt)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Mantan Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebar bahwa dirinya tengah mengendalikan keungan yang ada di Pemprov Malut saat ini.

Menurutnya sampai dengan detik ini posisi keuangan daerah Pemprov Malut masih dikendalikan langsung oleh Plt Kaban BPKAD, Fitriawati I Abdul Muthalib.

Lanjut Ahmad Purbaya menjelaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan, sebab sampai saat ini belum ada pembatalan SK Plt BPKAD yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Malut.

“SK pembatalan belum ada, sehingga spesimen yang ada di bank itu masi atas nama Plt Kaban Keuangan,” kata Purbaya, Jumat (26/04/24).

Untuk itu dirinya menegaskan bahwa, selama belum ada SK pembatalan dari Plt Gubernur maka tidak bisa dilakukan pergantian specimen di bank.

“Otomatis segala bentuk tanggung jawab pencairan proyek pihak ketiga masih di Plt Kaban,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pihak ketiga yang mengaku utangnya belum terbayar mengungkapkan, Plt Kaban Keuangan seakan-akan lari dari tanggung jawab dengan menyebut keuangan telah dikendalikan oleh Ahmad Purbaya.

“Plt Kaban Keuangan diharapkan segera melakukan pembayaran utang pihak ketiga yang hingga saat ini belum juga dicairkan,” katanya sembari meminta namanya tidak dipublis. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!