SOFIFI, PORTALMALUT.com – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan ratusan pejabat yang diangkat dan dilantik oleh Plt. Gubernur Al Yasin Ali.
Sebanyak 62 orang yang diangkat dan diberhentikan jabatannya pada 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024 ditambah dengan 92 yang diangkat dan diberhentikan pada 2 Februari 2024 itu terhitung sejak 20 Mei 2024 kembali ke posisi semula.
Selain itu, Surat Keputusan PIt. Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/1|1/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang memberhentikan sementara tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga dibatalkan.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam.
Kepastian pengembalian tersebut disampaikan langsung oleh Miftah Baay dalam apel pagi ASN dilingkup Pemprov Malut. Miftah yang sebelumnya Kepala BPSDM juga telah dikembalikan ke jabatan semula yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pada hari ini beliau telah menandatangani SK Gubernur untuk mengembalikan seluruh pejabat, baik eselon II, III, dan IV untuk kembali ke posisi sebagaimana sebelum pelantikan terjadi,” ucap Miftah.
Miftah juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keinginan Pj. Gubernur, melainkan murni menjalankan perintah Kemendagri, KASN, dan BKN.
“Tugas beliau memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik sampai dilantiknya Gubernur definitif. Makanya pengembalian ini menjadi momentum mendukung kegiatan-kegiatan beliau,” kayaknya lagi.
Sebelumnya, Perintah pencabutan keputusan Gubernur dari Kemendagri disampaikan Plh. Dirjen OTDA Suhajar Diantoro, ditujukan kepada Plt. Gubernur Al Yasin Ali.
Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 27 Februari 2024 juga merekomendasikan hal serupa kepada Plt. Gubernur, dengan surat nomor B-726/JP.01.01/02/2024. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, pantauan media ini diruangan Kepala Biro Hukum Setda Malut, puluhan ASN terlihat mengambil SK pencabutan keputusan Gubernur. Dengan demikian, mereka kembali menjalankan tugas sesuai SK Gubernur yang sebelumnya. **













