SOFIFI, PORTALMALUT.com – Kebijakan Pj Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir dalam menindaklanjuti perintah Kemendagri, KASN, dan BKN untuk mengembalikan sejumlah Pejabat tinggi di Pemprov Malut, berbuah manis.
Pasalnya tunggakan gaji guru honor daerah (Honda) yang sempat tertunggak selama 5 bulan akhirnya dapat dilakukan proses pembayaran setelah Ahmad Purbaya dikembalikan ke posisi semula sebagi Kepala BPKAD Malut.
Terhitung sehari setelah dikembalikan, Ahmad Purbaya langsung tancap gas untuk menyelesaikan tunggakan gaji guru honor daerah tersebut.
Hal pertama yang dilakukan agar proses pembayaran gaji guru honda tersebut dapat dilakukan adalah dengan melakukan perubahan specimen di Bank agar pencaiaran gaji guru Honda sebesar Rp,6 miliar itu segara dicairkan.
“Hari ini sudah proses, apabila sudah ada perbuahan specimen di Bank, maka langsung bayar,” jelas Purbaya Selasa, (21/05/24).
Selain gaji guru Honda, BPKAD juga akan menyelesaikan utang pihak ketiga serta pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di beberapa Dinas yang sebelumnya masi belum dibayar.
Untuk itu, Purbaya juga menjelaskan, Pemprov Malut sudah mulai action membayar hak pihak terkait, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal.
“Sudah normal kembali, sekarang kami fokus menyelesaikan hak-hak yang belum dituntaskan,” terangnya. **













