BPK Kembali Beri Opini WDP ke Pemprov Maluku Utara

BPK Kembali Beri Opini WDP ke Pemprov Maluku Utara

Penyerahan LHP Pemprov Malut oleh BPK di gedung DPRD (Fot/Yud)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) kembali memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea kepada Ketua DPRD Kuntu Daud, bersama Pj. Gubernur Samsuddin A Kadir, di ruang rapat Paripurna DPRD Malut, Sofifi, Kamis (30/05/24).

Pada kesempatan itu Marius menyampaikan, Pemprov Malut telah menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK pada 31 Maret 2024, BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut. 

Dalam pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan tersebut juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2023 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Marius. 

Oleh karena itu, DPRD dan para pemangku kepentingan diharapkan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. 

“Serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.  

Pada akhir sambutannya, Marius Sirumapea menyampaikan ucapan terima kash kepada Pj. Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang turut mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” katanya mengakhiri. 

Untuk diketahui, pada tahun 2022 sebelumnya juga BPK telah memberikan Opini Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!