GMKI Bacan Mengutuk Keras Tindakan Premanisme Bupati Halut

GMKI Bacan Mengutuk Keras Tindakan Premanisme Bupati Halut

Ketua BPC GMKI Bacan, Jandri Nixom Perung (Fot/Aziz)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesian (BPC GMKI ) Bacan, Halmahera Selatan (Hasle) Maluku Utara, mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh Bupati Halamahera Utara (Halut) Frans Manery terhadap kader BPC GMKI Tobelo kamrin.

Ketua Cabang BPC GMKI Bacan, Jendri Nixom Perung dengan tegas mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati Halut itu merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji, pihaknya sangat sesali watak seorang kepala daerah yang bersifat premanisme tersebut.

Dirinya meminta Koordinator Wilayah XV GMKI Malut untuk segera membawa persoalan ini ke jalur hukum. Oknum bupati tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dan juga segara lakukan konsolidasi untuk gerakan unjuk rasa secara besar-besaran yang melibatkan seluruh Cabang se-Malut.

“Kita harus kompak, kita adalah satu yang tidak dipisahkan sesuai Amsal kita, Bergerak Bersama untuk Wilayah Maluku Utara,” tegas Jendri, Sabtu (01/06/24).

Sebelumnya, Ketua BPC GMKI Tobelo Rivaldo Djini bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa di salah satu hotel di Tobelo yang merupakan tempat menginapnya beberapa artis yang diundang untuk ikut memeriahkan HUT Kabupaten Halut ke-21, (31/05) kemarin.

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan bupati yang dinilai tidak tepat. Sebab, ditengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik, namun mendatangkan artis yang menurut mereka tidak ada urgensinya. Sementara Bupati Frans Manery saat itu berada dilokasi langsung menghampiri massa aksi dengan senjata tajam (parang) sembari membubarkan akasi tersebut.

Terpisah, Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Fandi Salasa langsung membuat pernyataan di sejumlah media akan membawa masalah terebut ke ranah hukum. Dirinya mengancam akan melaporkan Bupati Frans ke pihak berwajib jika tidak segara meminta maaf secara terbuka kepada BPC KMKI Tobole.

“Kalau Bupati tidak meminta maaf kepada GMKI, maka kami akan gas ke ranah hukum. Perlu ditindaklanjuti agar hal demikian dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.

Menurutnya, yang dilakukan oleh kader BPC GMKI Tobelo adalah bagian dari amanat undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian aspirasi di ruang publik. Apabila kader GMKI menggelar unjuk rasa maka sebagai seorang pemimpin mestinya mengajak mereka untuk berdiskusi bukan sebaliknya dengan bertindak kekerasan.

“Ini negara demokrasi yang menjamin warganya untuk menyampaikan pendapat di depan umum,” katanya. **

Penulis: Aziz AwatEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!