BP2RD Ternate: Pemungutan Pajak Sesuai Kententuan dan Kesepakatan Pedagang

BP2RD Ternate: Pemungutan Pajak Sesuai Kententuan dan Kesepakatan Pedagang

Kantor BP2RD Kota Ternate (Fot/Izul)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dalam melakukan pemungutan pajak PBJT Makan dan Minum bagi pedagang bedasrakan Perda Kota Ternate nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penerapan PJBT ini pedagang berkewajiban pembayar pajak sebesar 10% ke kas daerah dari omset yang didapat melalui penjualan. Disisi lain, Perada nomor 14 ini ketika disosialisasikan ke pedang terjadi pro dan kontra. Atas dari inilah Pemerintah Kota Ternate membuat kesepakatan bersama pedagang dalam bentuk pernyataan bersama.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufi Ali menjelaskan, penarikan retribusi pajak makan dan minum bagi pedagang Rumah Makan, Cafe dan Hotel di Kota Ternate dilakukan berdasarkan ketentuan Perda nomor 14 tahun 2023, tetapi ada pedagang yang merasa keberatan jika pemungutan pajak dilakukan perbulan dianggap membebani sehingga dibuat kesepakatan agar pemungutan dilakukan setiap hari.

Seperti halnya para pedangang yang ada di Pantai Toboko dan Magga Dua. Sebagian pedagang merasa terbebani jika pajak pendapatan 10% itu disetor ke kas daerah selama 1 bulan. Untuk mempermudah para pedagang dalam proses pembayaran agar tidak membebani, maka dibuatlah kesepakan agar mereka yang lapaknya semi permanen dipungut pajak setiap hari dalam bentuk iuran dan bagi pemilik lapak permanen dapat menyetor setiap bulan.

Surat Pernyataan bersedia membayar perhari oleh pedagang (Fot/Izul)

“Jadi penagihan pajak/retribusi harian pada pedagang sebesar Rp 15.000 itu berdasrkan surat pernyataan kesedian membayar perhari yang dibuat oleh pedagang seusai pendapatan perhari Rp, 150.000. Padahal pedagang disitu ada yang capai Rp, 500.000 perhari, namun kita sepakati Rp, 150.000 untuk semua, jadi itu yang kita lakukan,” jelas Jufri, Senin (03/06/24).

Jufri juga mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah membuat surat edaran yang meminta para pedagang untuk membayar retrebusi harian sebesar Rp, 15.000. Sebab yang dirinya lakukan adalah menjalakan kesepaktan yang sudah dibuat oleh pedagan bersama Pemerintah Kota Ternate atas nama BP2RD.

“Kami punya bukti kesedian membayar dari pedagang perhari Rp, 15.000 yang dibuat oleh pedagang dengan maksud mempermudah proses pembayaran mereka,” tegasnya.

Jufi juga menegaskan jika ada bawahannya melakukan tindakan diluar ketentuan serta melakukan pungutan liar terhadap pedagang maka dirinya tidak segan-segan memberikan sangsi bahan langsung dipindahkan ke OPD lain. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!