TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) lewat Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) tetap menjalankan program Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai tindak lanrujut dari arahan KPK RI.
Meski telah memasuki pertengahan tahun 2024 MCP atau pusat pengawasan yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di berbagai level pemerintahan.
Hal ini dijelaskan oleh Plt Kepala BPBJ Malut, Abdul Farid Hasan yang dengan tegas mengatakan, sebagai penanggung jawab barang dan jasa, pihaknya juga masuk dalam program MCP KPK.
Untuk itu Farid menyatakan, jadwal pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Pemprov Maluku Utara yang telah lewat batas waktu, yakni 31 Maret kemarin adalah bagian dari MCP.
“Terkait RUP, KPK bisa menduga bahwa adanya dugaan korupsi karena diumumkan tidak tepat waktu,” kata Karo BPBJ Malut Farid Hasan, Selasa, (28/05/24).
Selain itu Farid juga mengakui bahwa nilai program MCP dari KPK untuk Pemprov Malut dari tahun ke tahun menurun. Untuk ditahun ini BPBJ akan berupaya agar meningkatkan nilai program menggunakan sistem tender E-purchasing.
“Kita akan gunakan program E-purchasing untuk tender pekerjaan fisik di Dinas PUPR, dari sumber anggaran DAK. Ini pertama kali di Pemprov Malut,” jelas Farid.
Sistem E-purchasing, kata Farid, menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi, karena tata cara pembelian barang/jasa melalui system catalog elektronik (e-katalog).
“KPK tengah mendorong pemakaian E-purchasing karena dalam sistem ini, harga sudah ditentukan penjual. KPK melarang cashback dalam pelelangan di BPBJ,” katanya lagi.
Tahun ini, alokasi DAK di dinas PUPR Malut sebesar RP 50 miliar. “Namun alokasi dana itu belum masuk ke pihak BPBJ,” ungkap Farid mengakhiri. **













