SOFIFI, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengklaim bahwa Pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, bahkan telah diklarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, Pj. Gubernur Malut, Drs. Samsuddin A Kadir juga telah menyurat secara resmi ke KASN pada 27 Mei 2024 lalu terkait hal tersebut.
Plt Kepala BKD Malut, Alex Tavona Rada menyebut, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen BKD dalam merealisasikan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi (Sistem Merit) dalam pelaksanaan manajemen ASN di Pemprov Malut.
“Arahan Pak Pj. Gubernur jelas, pelaksanaan sistem merit harus sesuai regulasi. Jika kemarin ada yang belum selesai, maka kami segera melakukan penyelesaian,” kata Alex, Selasa (11/06/24).
Terkait Biro Hukum, Alex menjelaskan, pada 26 Juli 2023, gubernur telah menyurat ke KASN dengan Nomor 800/JPTP/63/VII/2023 tentang Permohonan Rekomendasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama pada enam OPD yakni Bappeda, Balitbangda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Biro Hukum dan Biro Organisasi.
Berdasrkan surat tersebut, KASN kemudian merespon dengan mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua KASN Nomor B-2795/JP.00.00/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
“Pada bulan Agustus Tahun 2023 dari 6 OPD yang di rekomendasikan KASN, hanya 3 OPD yang dibuka seleksi terbuka untuk Jabatan JPTP, yakni Kepala Bappeda, Kepala Balitbangda, dan Kepala Biro Organisasi,” jelas Alex sembari menambahkan tiga OPD lainnya yang belum melaksanakan seleksi terbuka.
Empat bulan kemudian, Gubernur Abdul Gani Kasuba kala itu kembali melaksanakan seleksi terbuka pada Biro Hukum Setda Malut berdasarkan pengumuman Pansel JPTP Nomor : 025/PANSEL JPTP-MU/2023 tanggal 23 November 2023, bersamaan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Namun khusus untuk Biro PBJ belum mengantongi rekomendasi pelaksanaan awal dari KASN sehingga berdampak pada proses penyampaian hasil pelaksanaan Selter dimaksud.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/91/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Burnawan dipromosikan dalam jabatan Kepala Biro Hukum dan dilantik pada tanggal 12 Desember 2023.
“Burnawan hingga saat ini masih melaksanakan tugas jabatan sebagai Kepala Biro Hukum secara terus-menerus dari periode akhir masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba, dilanjutkan dengan Plt. Gubernur M Al Yasin Ali hingga Pj. Gubernur Samsuddin Abdul Kadir,” katanya lagi.
“Beliau dinilai cakap dan layak serta memenuhi syarat dalam pengisian jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara,” sambung Alex mengakhiri. **













