Nasib Cakades Pemenang PTUN Mati Ditangan Bassam Kasuba

Nasib Cakades Pemenang PTUN Mati Ditangan Bassam Kasuba

Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH (Fot/Ist)

HALSEL, PORTALMALUT.com — Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mengangkat 13 Kepala Desa (Kades) karakter dan tidak melantik Cakades yang menang di PTUN Ambon dinilai cacat dan terkesan mengabaikan kepentingan hukum penggugat.

Demikian yang disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara, Safri Nyong kepada media ini, Kamis (22/08/24). Menurutnya, keputusan Bupati Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sangat formalistik. Sebab, orang nomor satu di Halmahera Selatan itu mengangkat karteker untuk mengisi jabatan pada 13 desa tersebut.

Safri menilai bahwa Bupati Halsel terkesan kaku dalam menjalankan pemerintahan, khususnya mengenai sikap kepemimpinannya  terkait peristiwa hukum kongkrit yang berkaitan dengan proses maupun hasil Pilkades serentak tahun 2022 lalu.

“Ke 13 penggugat tersebut menurut hukum layak untuk disahkan sebagai Kades terpilih pada Pilkades serentak 2022 lalu. Tetapi  bukan sebaliknya ke-13 Kades yang baru diberhentikan saat ini diisi dengan menunjuk karateker pasca putusan PTUN Ambon,” katanya.

“Hal ini telah terbukti melalui sengketa TUN a quo dan tercermin dalam pertimbangan hukum putusan a quo masing-masing,” sambungnya.

Menurut Safri Nyong,  pemberhentian terhadap ke 13 Kades yang dilakukan bupati berdasarkan pada beberapa putusan PTUN Ambon a quo,  mestinya tidak hanya dipotret secara formalistik mengenai aspek ketidak berlakukan SK masing-masing ke 13 Kades dimaksud.

“Akan tetapi lebih dari itu, karena Bupati Halsel mestinya lebih objektif dan progresif dalam melihat serta memaknai reasoning dari pemberhentian ke 13 Kades dimaksud yang kesemuanya mengacu pada Putusan PTUN Ambon a quo yang amarnya membatalkan SK Bupati tentang pengesahan ke 13 Kades tersebut,” katanya lagi.

Dalam diktum Amar Putusan a quo masing-masing yang memerintahkan tergugat (Bupati Halsel) untuk serta-merta melantik para penggugat. Namun, putusan-putusan a quo, didalamnya telah mengandung penilaian hukum yang logis terhadap peristiwa hukum kongkrit mengenai proses dan tahapan Pilkades yang bermuara pada pengesahan ke-13 Kades yang baru diberhentikan tersebut melalui SK Bupati yang menjadi objek sengketa di PTUN Ambon.

“Dengan demikian, maka putusan-putusan a quo harus dipotret secara utuh. Sebab, amar putusan a quo yg masing-masing secara tegas menyatakan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat dan menyatakan Membatalkan Objek Sengketa (SK Bupati) tidak serta merta lahir dari ruang kosong, hal ini lah yang mestinya di pahami oleh Hasan Ali basam kasuba sekalu pejabat,” tegasnya.

Sebab secara prinsipil didasari pada suatu reasoning/pertimbangan hukum yang disaring dari fakta-fakta hukum mengenai prosedur dan substansi penerbitan SK (objek sengketa) oleh Bupati Halsel yang mana telah terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan maupun ssas-asas umum Pemerintahan yang baik.

Safri menambahkan, jika Bupati Halsel tidak mengesahkan dan atau melantik ke 13 Cakades sebagai pemenang di PTUN Ambon itu, dan tetap mempertahankan karteker untuk menjalankan pemerintahan di desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif nantinya maka kebijakan bupati sangat terang dan jelas telah mencederai hak-hak konstitusional dari para penggugat yang memenangkan sengketa Pilkades di PTUN Ambon.

“Alasannya sederhana, bahwa proses sengketa di PTUN Ambon yang telah melahirkan beberapa Putusan a quo harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang melekat pada agenda Pilkades serentak tahun 2022 yang secara prinsipil bermuara pada adanya Kades difinitif hasil Pilkades serentak tahun 2022,” jelasnya.

Untuk itu, Safri meminta Bupati Bassam agar jangan hanya melihat sepotong-sepotong, seakan-akan putusan PTUN Ambon membatalkan SK dari ke 13 Kades ini lantas sesederhana itu dilakukan pengisian jarakter dan mengabaikan hak-hak konstitusional dari para Cakades yang telah mengikuti proses Pilkades. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!