TERNATE, PORTALMALUT.com – Praktisi Hukum Maluku Utara, Ridelfi Pudinaung, S.H angkat bicara terkait perihal eksekusi yang belum dapat dilaksanakan karena alasan perdamaian pada perkara No.28/Pdt.G/2012/PN tob jo No.16/PDT/2013/PT MALUT Jo No. 1688 K/Pdt/2014 yang sudah dimohon eksekusi sesuai No. 02/Pen.Eks/HK.02/2016/PN Tob.
Menurutnya, berdasarkan regulasi, salah satu alasan eksekusi bisa ditunda atau selesai adalah dengan adanya perdamaian sebagaimana ketentuan Pasal 196 dan Pasal 224 HIR. Uraian perdamaian dalam pasal tersebut adalah bentuk perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata, yakni Perdamaian.
“Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau pun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis,” tegasnya.
Lebih jauh Ridelfi menjelaskan, salah satu unsur penting dalam Pasal 1851 KUHPer adalah, perjanjian tersebut harus secara tertulis dan jika memang benar sudah ada perdamaian, lalu mengapa pada tanggal 14 Januari 2019 melalui Kuasa hukumnya PT MMC masih melayangkan somasi kepada Pemda Morotai yang pada pokoknya soal pembayaran kerugian sebesar Rp, 92,5 miliar lebih tersebut.
“Dengan demikian, saya berpendapat, perdamaian dengan PT MMC belum tercapai sehingga sewaktu-waktu permohonan eksekusi masih dapat diajukan untuk dilaksanakan dan jika pembayaran dimaksud dibebankan kepada Pemda Morotai maka harus dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Tetapi jika dikaitkan dengan persyaratan pencalonan salah satu calon bupati Pulau Morotai yang tersandung kasus tersebut harus dianggap tidak terpenuhi (tidak memenuhi syarat) sebagaimana terurai dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (j) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Pasal tersebut yang berbunyi tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” tegasnya. **













