HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat teknis pengawasan bersama Panwascam di 30 kecamatan yang ada di Halsel. Rapat ini bertujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap kampanye empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung di Aula Hotel Buana Lipu, Selasa (02/10/24).
Kegiatan ini juga merupakan bentuk tahapan arahkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten kepada Bawaslu tingkat kecamatan terhadap setiap aktifitas kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menjelaskan bahwa, tahapan kampanye bagi empat Paslon telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu di zona-zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk itu Panwascam dan tim pengawas di tingkat desa harus benar-benar melakukan pengawasan ketat, pengawasan tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga harus memastikan bahwa tim kampanye atau LO dari setiap Paslon sudah terdaftar di KPU.
“Selain itu, tim pengawas juga harus memastikan apakah tim kampanye Paslon telah memberikan pemberitahuan kepada pihak keamanan, baik Polres maupun Polsek. Ini adalah hal yang harus diperhatikan serius oleh tim pengawas kecamatan dan desa,” jelas Rais.
“Selain itu, penting untuk memantau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan BPD selama kampanye, serta mendengarkan orasi politik dari Paslon maupun tim kampanye,” sambungnya.
Sebagai Komisioner Bawaslu yang sudah menjabat dua periode di Halsel, Rais Kahar juga menegaskan bahwa dalam pengawasan, Panwascam harus mengutamakan pencegahan. “Jika terdapat indikasi pelanggaran, langkah pencegahan harus segera dilakukan,” tegasnya. **













