HALEL, PORTALMALUT.com – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 dengan terlapor Kabid PKPP Disnakertrans Halsel, Abdul Gafur Ahmad alias AGA, pada Kamis (10/10/24).
Bawaslu secara resmi menyatakan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh AGA telah memenuhi unsur. Untuk itu, kasus ini akan di rekomendasikan ke Polres Halsel guna diperoses lebih lanjut.
Berdasarkan berita acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Halsel, Nomor: 506/BA.RP-BWS-HS/X/2024, menyatakan, laporan tindak pidana pemilihan sebagaiman dimaksud pada pasal 187 A ayat (1) jo 73 ayat (4), serta pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang No 10 tahun 2016. Sehingga disepakati untuk di tindaklanjuti ke tahapan penyelidikan.
Baca Juga: Bawaslu Halsel: Dugaan Politik Uang Oknum ASN Memenuhi Syarat
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar usai menggelar rapat pleno menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya telah menjalankan sesuai dengan prosedur.
“Pada prinsipnya Bawaslu sudah menerima laporan dan telah memeriksa unsur formil, materil untuk di tindaklanjuti pada tahap pertama, yaitu dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, dan setelah itu kita tindaklanjuti,” kata Rais.
Sebelumnya, Abdul Gafur Ahmad dilaporkan ke Bawaslu Halsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada oleh advokat Jabarudin SH dengan nomor registrasi perkara 02/reg/PL/ PB /Kab.3204. **













