HALSEL, PORTALMALUT.com – Panwaslu Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menyerahkan atribut kepada Staf Panwaslu, Pengawas Desa (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS). Penyerahan secara simbolis ini diterima oleh masing-masing perwakilan. Atribut berupa Rompi, Topi dan Id Card ini merupakan pengadaan dari Bawaslu Halsel.
“Kami serahkan kepada PKD masing-masing desa, dan nanti diserahkan langsung kepada Pengawas TPS,” ujar Ketua Penwascam Kayoa Selatan, Suriyadi Fadel kepada media ini Rabu (13/11/24).
Kata Suriyadi, atribut ini nanti dipakai dalam pengawasan di hari pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 November 2024.
“Kita berharap dengan atribut ini warga yang notabene pemilih yang datang memilih bisa mengenali Panwas TPS (PTPS) sehingga jika ditemukan ada pelanggaran bisa di laporkan untuk di cegah,” jelasnya.
Untuk itu, Suriyadi juga berharap agar PTPS tidak takut dalam bekerja, dan melakukan penjagaan di lokasi TPS. Sebab, pemilih pada saat masuk pencoblosan tidak boleh membawa alat berupa Handphone Seluler (HP) atau kamera. Hal ini dilakukan karna dikhawatirkan bisa memotret hak pilihnya pada saat di bilik suara. Jika pada saat pemilih itu memotret hak pilih di surat suara, bisa jadi ada transaksi gelap money politik di belakang, atau pemilih PNS bisa jadi digunakan untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh, karena dalam bilik suara itu ada kerahasiaan.
Suriyadi menyebut ada sangsi pidana, berdasarkan peraturan perundang-undangan menyebutkan sanksi bagi mereka yang memotret dan merekam di bilik suara adalah bentuk pelanggaran dan di hukum berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp, 12 juta. **













