HALSEL, PORTALMALUT.com – Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masa jabatan 2024-2029 telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan orientasi tugas yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara yang berlangsung sejak 4 Desember 2024 lalu di Ballrom Sahid Bela Hotel Ternate resmi berakhir.
Kegiatan orientasi tersebut ditutup langsung oleh Pj Gubernur Malut yang diwakili oleh Kelapa BSPDM Malut, Idrus Assagaf dan dihadiri seluruh 30 anggota DPRD Halsel, dan Sekretaris DPRD serta Pendamping Sekretariat DPRD Halsel, Sabtu (07/12/24).
Kepala BPSDM Malut, Idrus Assagaf yang membacakan sambutan penutup Pj Gubernur menyampaikan bahwa, kegiatan orientasi yang telah diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota sejak tanggal 4 Desember 2024 sesungguhnya memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap, untuk dapat melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan Etika sebagai anggota DPRD sesuai kebutuhan masyarakat, juga untuk menciptakan Anggota DPRD yang mampu berperan sebagai unsur Pemerintah Daerah, Pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan.
“Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat kadang-kadang ada perubahan. kita harus mengikuti aturan yang ada dalam setiap kebijakan-kebijakan untuk dijalankan, dilain pihak Bapak/Ibu Anggota DPRD mewakili rakyat yang diberikan amanah tapi harus sejalan juga dengan Bupati atau Walikota dalam membangun daerahnya masing-masing,” ungkap Idrus dalam menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Malut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Achmad Dijanto Sajuti secara terpisah mengungkapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan orientasi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan ini, pihaknya berharap semoga menambah pemahaman, wawasan dan pendalaman pada tugas-tugas DPRD.
“Orientasi yang telah dilaksanakan ini semoga membekali para anggota dewan dengan wawasan kebangsaan, mekanisme pemerintahan daerah, hingga etika dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD Halsel,” jelas ADS sapaan akrab Sekwan Halsel.
Sekwan juga menyampaikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD, setiap anggota DPRD yang baru dilantik wajib mengikuti orientasi sebagai salah satu syarat untuk memenuhi hak sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. **













