HALSEL, PORTALMALUT.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara memberikan Remisi Khusus (RK) kepada sejumlah narapidana pada hari raya Natal 2024.
Sebanyak 6 (Enam) warga binaan memperoleh Remisi Khusus hari raya Natal karena dianggap telah berkelakuan baik.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Supriyanto And, Pi. SH kepada portalmalut.com menyatakan, pemberian remisi ke napi yang beragama Nasrani ini berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2542.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian RK Natal tahun 2024 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012.
“Ada sembilan warga binaan yang beragama kristiani, 6 orang diantaranya mendapat remisi natal. Satu diantaranya langsung bebas,” jelasnya, Kamis (26/12/24).
Supriyanto menjelaskan bahwa, satu orang yang bebas ini bukan karena remisi natal, tetapi cuti bersyarat (CB) yang bersangkutan telah diajukan ke Kemenkumham dan memenuhi syarat. Sehingga keputusan CB napi tersebut keluar bertepatan dengan hari natal jadi yang bersangkutan bebas.
“Napi yang mendapatkan remisi khusus ini telah memenuhi semua persyaratan. Terkait besaran remisinya, semua bervariasi. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya. **













