HALSEL, PORTALMALUT.com – Kepala Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Pelipus Pessu diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Dugaan penyalahgunaan DD ini karena realisasi penggunaan anggaran disetiap kegiatan desa yang sudah di sepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) selama dua tahun sebelumnya tidak ada.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geti Lama, Rudi Samola kepada awak media menjelaskan bahwa, ada beberapa point dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pelipus sebagai kepala desa dinilai sangat merugikan masyarakat.
”Beberapa program yang disepakati itu diantara adalah, pengadaan 70 unit lampu Tenaga Surya, dua buah Rompong nelayan, satu unit Katinting nelayan, pengadaan bibit perkebunan warga, pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satu unit bodi desa dengan kapasitas muatan 2 GT, hingga pagar 300 meter tak terealisasi selama tahun 2023 hingga 2024,” jelasnya.
“Tak hanya sampai disitu, Kades juga tidak membayar gaji Kader Posyandu, Polisi Desa, LPM, Imam Desa selama 2 tahun, dan Pendeta selama tahun beralan ini,” Samsung Rudi.
Untuk itu, Rudi berharap agar Pemerintah Daerah Halsel segera menonaktifkan Pelipus Pessu dari jabatan Kades dan juga mengaudit penggunakan DD Desa Geti Lama Kecamatan Bacan Barat Utara demi keberlanjutan pembagunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Geti Lama, Pelipus Pessu dalam upaya konfirmasi. **
Kades Geti Lama diduga Tilep Dana Desa Tahun 2023-2024













