HALSEL, PORTALMALUT.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk segara mengevaluasi Kepala Kantor Kecamatan Kepulauan Joronga, Rahmatullah Rasay karena dianggap tidak menghargai lembaga DPRD.
Pasalnya, DPRD melalui Komisi I telah melayang surat panggilan kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun hal itu tidak pernah digubris oleh yang bersangkutan. Bahkan surat panggilan yang terakhir perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Camat, hanya Camat Kepulauan Joronga yang tidak hadir.
“Dari 30 Camat yang dipanggil Komisi I DPRD Halsel, 29 camat memenuhi panggilan tersebut, sedangkan satu camat yakni Camat Joronga, Rahmatullah Rasay tidak hadir dalam agenda tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Ikhsan U. Basrah, Selasa (05/08/25).
Ikhsan juga menyampaikan bahwa sikap tak terpuji yang ditunjukan oleh Camat Joronga ini sangat berdampak terhdap masyarakat. Sebab menurutnya, berbagai persoalan di Kecamatan Joronga yang disampaikan ke DPRD tidak pernah selesai dikarenakan sikap apatis oleh Camat sendiri.
“Bagaimana kita mau bahas keluhan masyarakat di Kecamatan Joronga, jika camat saja tidak memenuhi panggilan DPRD. Camat begini bahaya sekali, dan tidak menghargai lembaga (DPRD) ini,” tegas Ikhsan.
Untuk itu, Politisi Partai Gerindra itu dengan tegas meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Basam Kasuba untuk memanggil serta mengelvaluasi Camat Joronga, Rahmatullah Rasay sebab dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan di kecamatan.
“Atas nama Wakil Ketua Komisi I DPRD, saya meminta Pak Bupati Halsel, Hasan Ali Basam Kasuba, agar bisa mengevaluasi Camat Joronga, sebab dianggap tidak menghargai apa yang menjadi tugas DRPD dan dirinya sebagai Camat Jornga,” tegas Ikhsan mengakhiri. **







