HALSEL, PORTAL MALUT. com – Kepala Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Laher L. Eko diduga melakukan intimidasi serta tindakan pengancaman terhadap Amirudin Irsad salah satu wartawan media online di Halsel.
Buntut dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut, Amirudin secara resmi melaporkan Kades Samo ke Polres Halmahera Selatan, Jumat (19/09/25).
‎Laporan tersebut terekam dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/578/IX2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya setelah menerbitkan berita soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo 2023–2024.
‎Amirudin menjelaskan, ancaman diterimanya melalui pesan aplikasi WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 09:32 WIT dengan keterangan pengakuan: “Ini sy p no, Kades Samo” (Ini saya punya nomor, Kades Samo).‎
‎”Amir barang tu harus tong baku tanya dulu itu ngana dapa laporan pa sapa kong langsung ngana tulis tu, ini cuman sy kase inga ngana saja sampe saya dap panggil itu ngana siap sdh. Kalau kuat ngana, saya yang lewat. Tapi kalau kuat saya ngana timbang terima. Sy tra main-main Amir, biar sdh nanti lia dan dengar sy p bicara dan sy berjanji sy tra kase korban ngana, sy cuki sy p mau nanti lia,” kata Amirudin mengutip isi pesan Kades.
‎“Atas tindakan Kepala Desa Samo, saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Sebagai jurnalis, tugas saya hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” sambungnya.
Tidak sampai di situ, berselang beberapa waktu kemudian sekitar Pukul 11:59 WIT, pengirim melanjutkan dengan kalimat yang mengarah pada tindakan intimidasi.
Untuk itu, ‎Amirudin menegaskan, laporan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan dirinya sekaligus memperjuangkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik-baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan-adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.
‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu dikonfirmasi telah membenarkan adanya laporan tersebut.
‎“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” singkat Kasat.
Untuk diketahui, ‎kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel.
‎Keduanya mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan ancaman ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara. **













