Komisi II DPRD Ternate Temukan Sejumlah Masalah di Pasar

Komisi II DPRD Ternate Temukan Sejumlah Masalah di Pasar

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Fahrijal S. Teng (Fot/Agus)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi II telah menemukan sejumlah masalah pada saat melakukan tinjauan langsung di sejumlah pasar yang ada di Kota Ternate, yakni Pasar Dufa-Dufa, Pasar Gamalama, dan Pasar Bastiong, pada Selasa (30/09/25).

Masalah yang pertama adalah pedagang yang berjualan tepat di belakang Pasar Barito (Gamalama) menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan penghasilan sebab akses menuju lokasi tersebut tertutup. Untuk itu, para pedagang meminta agar Pemkot membukakan akses untuk mereka sehingga pembeli bisa masuk sampai ke lokasi jualan mereka.

“Kita akan menyampaikan ini ke Pemerintah Kota lewat RDP nanti untuk dapat di tindaklanjut. Kalaupun tidak bisa dibuka secara menyeluruh paling tidak bisa dibuka, baik pejalan kaki ataupun motor bisa masuk,” jelas Ketua Komisi II DPRD Ternate, Fahrijal S. Teng.

Selanjutnya kata Fahrijal, terkait dengan peralihan fungsi aset bangunan yang sebelumnya di peruntukan untuk kuliner namun diduga dialihfungsikan menjadi indekos. Pihaknya dengan tegas menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 331, peralihan aset harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 yang diubah menjadi PP No. 28 tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, di dalam PP ini telah ditegaskan bahwa,  setiap BMD adalah barang yang dibeli atau diperoleh dengan membebankan APBD atau perolehannya dengan cara lain yang sah.

“Oleh karena bagunan tersebut dibangun mengunakan APBD, maka bangunan tersebut menjadi aset pemerintah dan tunduk terhadap mekanisme pengelolaan aset yang kemudian di atur dalam Permendagri No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Fahrijal.

Untuk itu Komisi II berharap Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar ada upaya dan langkah-langkah sehingga semua aset baik yang ada di Pasar Gamalama, Pasar Dufa-dufa, dan Pasar Bastiong tidak dialih fungsikan sebagaimana yang di peruntukan semestinya.

“Kalaupun ada langkah pemerintah karena mempertimbangkan pendapatan, maka kami juga akan meminta kepada pemerintah untuk merujuk pada PP No. 27 tahun 2024 tentang BMD, di situ menjelaskan sangat jelas,” tegasnya.

Pengalihan fungsi juga harus dilakukan melalui kajian dan evaluasi terhadap bangunan tersebut, apakah bagunan itu masih layak di jadikan sebagai tempat pedagangan atau justru lebih tepat digunakan untuk usaha yang lain.

“Setelah pemerintah melakukan kajian, baru kemudian menetapkan bahwa bagunan tersebut sudah tidak lagi di peruntukan sebagai bangunan awal namun ada peruntukan yang baru. Setelah di tentukan oleh pemerintah barulah bisa di lakukan kerjasama,” katanya lagi.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah dalam upaya untuk melaksanakan pungut secara legal yang dapat dinyatakan sebagai objek yang menyumbang potensi pendapatan Kota Ternate.

Selain itu, khusus pedagang daging di Pasar Gamalama meminta agar pemerintah juga menyediakan penambahan kontener sampah, dan bak sampah dengan sklah besar agar mobilitas sampah dapat tertangani dengan baik. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!