TERNATE, PORTALMALUT.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya melaksanakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K yang sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Petinggi perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara ini diperiksa penyidik terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah disita oleh pengadilan dan berstatus sebagai barang milik negara.
“Minggu kemarin sudah dimintai keterangan di Jakarta. Setelah ini kita telusuri dan dilengkapi lagi bukti-bukti yang lain ya,” kata Dirkrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana kepada sejumlah media di Ternate, Kamis (09/10/25).
Untuk diketahui, PT WKM telah menjual 90 ribu metrik ton ore nikel yang merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang disita oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusan MA tersebut, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT telah dicabut dan dialihkan ke PT WKM. Namun bijih nikel milik PT KPT disita dan berstatus sebagai aset negara dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain penjualan bijih nikel secara ilegal, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan dokumen resmi dari Pemprov Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, PT WKM diwajibkan menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode operasi produksi tahun 2018-2022.
Namun faktanya, PT WKM tercatat hanya melakukan pembayaran sekali pada 2018 sebesar Rp 124 juta. Dalam perkara ini juga penyidik Dirreskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Maluku Utara, dan selanjutnya penyidik telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. **













