Lewat Program PTSL, BPN Ternate: 570 Sertifikat Bakal Diterbitkan

Lewat Program PTSL, BPN Ternate: 570 Sertifikat Bakal Diterbitkan

Kantor Pertanahan Kota Ternate (Fot/Agus)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Kantor Pertanahan Kota Ternate mencatat sebanyak 570 sertifikat tanah bakal diterbitkan pada tahun 2025 ini lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zain Asrarudin saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/25).

Saat ini kata Zain, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 420 sertifikat hak atas tanah. Tersisa 150 bidang tanah yang dalam proses penerbitan sertifikat. Kendalanya adalah terjadi pemblokiran anggaran di semua kementrian pada awal tahun lalu sehingga berdampak pada proses penerbitan.

Meski demikian lanjut Zain, saat ini pemblokiran tersebut telah dibuka kembali, untuk itu pihaknya mengklaim di siswa waktu akhir tahun 2025 ini akan segera di terbitkan sertifikat 150 bidang tanah yang dimaksud.

“Karena antusias warga agak tinggi. Bidangnya (tanah) sudah di ukur di tahun-tahun sebelumnya, tinggal berkasnya saja. Di sisa waktu 2 bulan ini kita mau selesaikan 150 lagi, tinggal proses pemberkasan” jelas Zain Asrarudin kepada media PortalMalut.com.

Zain juga meluruskan terkait pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL ini jangan sampai disalah artikan oleh masyarakat. Sebab untuk biaya pendaftaran loket dan konsultasi di lapangan semuanya sudah di tangung DPA sehingga tidak di punggut biaya oleh BPN.

“Akan tetapi yang menimbulkan biaya di lapangan seperti, orang harus menyiapkan patok, materai, dan untuk mendaftar juga harus menyiapkan surat-surat. Ada kemungkinan kalau kenal pajak BPHTB harus di bayar. Ini yang di khawatirkan terjadi salah tafsir, memang di BPN tidak di pungut biaya,” jelasnya.

Terkait 150 bidang tanah dalam proses penerbitan sertifikat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kelurahan dan warga yang telah terdaftar melalui hasil pengukuran sebelumnya untuk memberikan dukungan sehingga hal ini dapat diselesaikan lebih cepat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!