TERNATE, PORTALMALUT.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, menyoroti dugaan praktik korupsi dan kongkalikong proyek, serta indikasi jual beli jabatan di lingkup BPJN Malut, Senin (22 /12/25).
Koordinator aksi, Muhajir M. Jidan, dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan indikasi kongkalikong proyek di BPJN Maluku Utara berkaitan dengan Kepala BPJN, Nevy Umasangaji, akibatnya sejumlah proyek jalan nasional yang tersebar di wilayah Maluku Utara bermasalah.
Lanjut Muhajir, Nevy juga dikaitkan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku Utara, Amran Mustari.
“Nevy Umasangaji pernah diperiksa KPK dalam perkara OTT dan diduga mengembalikan dana hasil korupsi. Namun demikian, yang bersangkutan kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala BPJN Maluku Utara,” ungkapnya.
Selain itu, Muhajir juga menyoroti proses pelantikan Nevy Umasangaji pada Juli 2025 yang dinilai tidak lazim. Menurutnya, Nevy berasal dari jabatan fungsional dan tidak melalui tahapan penjenjangan struktural sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
“Latar belakang pendidikan Sarjana Informatika juga dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan institusi teknis seperti BPJN yang seharusnya dipimpin pejabat berlatar belakang Teknik Sipil,” tegas Muhajir.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur. FPP Malut juga menyoroti kinerja BPJN Maluku Utara yang dinilai belum optimal, ditandai dengan kerusakan sejumlah ruas jalan nasional, meskipun anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar.
Beberapa ruas jalan yang disoroti antara lain Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan yang dilaporkan mengalami kerusakan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pihaknya menduga adanya praktik mark-up progres pekerjaan, dan pekerjaan fiktif, serta penurunan mutu konstruksi. Dugaan tersebut dinilai melibatkan oknum di lingkungan Balai, Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kontraktor.
Sejumlah pejabat BPJN yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut diantaranya, Herman selaku Satker, serta Wahyudi, Rifani Harun, Jusep, dan Anggit Napitupulu sebagai PPK.
Selain itu, FPP Malut juga mengkritik penggunaan sistem e-katalog dalam pengadaan proyek jalan yang dinilai rawan dikendalikan oleh oknum di BPJN untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Muhajir juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap mengalokasikan anggaran besar melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah kepada BPJN Maluku Utara, sementara sejumlah proyek jalan nasional sebelumnya masih dilaporkan bermasalah.
Untuk itu, FPP Malut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh di BPJN Malut.
“Kami meminta Menteri Pekerjaan Umum melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti terlibat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Maluku Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. **













