Anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang Diberhentikan

Anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang Diberhentikan

Logo Bawaslu Kota Ternate (Gmr Ist)

PORTALMALUT.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang, sebagai teradu dalam perkara Nomor : 204-PKE-DKPP/XI/2025, dalam sidang pembacaan putusan untuk lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/01/26).‎

‎“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
‎
‎Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu pada tanggal 5 Januari 2024 menerima uang senilai Rp, 50 juta dari Ponsen Sarfa dengan maksud uang tersebut digunakan teradu untuk operasional dalam memperoleh suara.
‎
‎”Pada tanggal 9 Januari 2024, teradu kembali menemui saksi pengadu Ponsen Sarfa dengan maksud dan tujuan meminta uang operasional untuk mengatur dan mengarahkan penambahan perolehan suara dari beberapa pihak agar dapat mengumpulkan suara untuk Ponsen Sarfa. Bahwa pertemuan tersebut dilakukan di dalam mobil Ponsen Sarfa. Kemudian, pada tanggal 30 Januari 2024, teradu menerima uang senilai Rp 200 juta dari Ponsen Sarfa sebagimana kesepakatan pada pertemuan tanggal 9 Januari 2024,” ucap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
‎
‎Lebih lanjut, dalam sidang pemeriksaan para pengadu kembali memanggil para teradu pada tanggal 4 September 2025, terungkap teradu mengakui bahwa bukti berupa rekaman suara dan bukti tangkapan layar whatsaap adalah benar percakapan antara teradu dengan Ponsen Sarfa.
‎
‎Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan diatas, memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
‎
‎”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini. Demikian putusan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito. **

Penulis: Aziz AwatEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!