Praktisi Hukum Soroti Dugaan Skandal PPK 1.2 BPJN Malut dan Rekanan

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Skandal PPK 1.2 BPJN Malut dan Rekanan

Praktisi dan Akademisi Hukum, Hendra Karyanga (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara terindikasi bermasalah dan juga diduga jadi skandal korupsi antara pejabat berwenang dan pihak pelaksana.

Hal ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah pekerjaan yang belum selesai hingga masa kontrak berakhir di beberapa titik ruas jalan strategis, yakni Kao-Boso Sidangoli (Dermaga Ferry)-Simpang Dodinga-Bobaneigo-Ekor, yang melintasi wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur, masih terbengkalai dan tidak sesuai dengan target kontrak.

Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut bersama pihak kontraktor dan konsultan pengawasan diketahui tengah melakukan proses pencairan 100 persen, meski pekerjaan di lapangan belum rampung. Kondisi ini memunculkan kecurigaan, kuat adanya dugaan rekayasa administrasi dan manipulasi progres pekerjaan.

PPK 1.2 bersama pihak rekanan diduga memainkan skema manipulasi progres pekerjaan seperti yang pernah diungkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di mana kasus tersebut, KPK mengungkap adanya praktik percepatan pencairan anggaran melalui laporan progres fiktif atau tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2025 terebut dikerjakan oleh PT Intimkara, dengan dua konsultan supervisi yakni PT Megacotama Lino Raya KSO, dan PT Arci Pratama. Proyek tersebut menyedot anggaran negara yang tidak sedikit, mencapai Rp61.461.327.000.

Menanggapi hal terebut, praktisi sekaligus akademisi hukum, Hendra Karyanga menyatakan, proses pencairan anggaran 100 persen pada proyek yang belum mencapai progres 100 persen merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau proyek belum mencapai progres 100 persen tapi uangnya sudah dicairkan 100 persen, itu jelas penyalahgunaan. Secara hukum, itu sudah masuk kategori korupsi,” tegas Hendra kepada media ini, Jumat (30/01/26).

Pengacara senior itu juga mengatakan, PPK sebagai penanggung jawab utama harus bertanggung jawab penuh atas proses pencairan tersebut. Menurutnya, profesionalisme BPJN Maluku Utara dan PPK 1.2 patut dipertanyakan karena mekanisme pengawasan seharusnya mampu mencegah terjadinya pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Siapa saja yang terlibat harus diusut. Pertama tentu PPK, karena dia yang menandatangani kontrak dan merekomendasikan pencairan. Selain itu, ada pokja, konsultan pengawas, hingga kuasa pengguna anggaran. Mereka semua memiliki tanggung jawab dalam pencairan dana 100 persen tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Dosen Hukum Pascasarjana, Universitas Khairun Ternate itu mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang lebih besar dalam proyek tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!