HALSEL, PORTALMALUT.com – Aktivis Penambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, bakal mendapatkan jaminan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepastian legalitas hukum ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah setempat, baik itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemda Halmahera Selatan, dan juga Aparat Kepolisian yang terus berupaya terus mendorong percepatan kepastian hukum untuk tambang rakyat di wilayah tersebut.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat menjadi kabar gembira buat ribuan warga masyarakat yang selama ini selalu menggantungkan hidup mereka dari sektor tambang rakyat, namun disisi lian kerap diperhadapkan dengan persoalan legalitas dan ketidakpastian hukum.
Langkah percepatan legalisasi ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi rakyat, termasuk sektor informal agar naik kelas, dan memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Warga yang menggantungkan hidup degan menambang secara antusias menyampaikan apresiasi atas peran aktif Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, Wakil Gubernur, serta Bupati Halmahera Selatan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Darwin, salah satu pelaku usaha tambang rakyat di Desa Anggai, Obi saat dikonfirmasi Kamis (16/04/26) mengaku bersyukur atas kabar tersebut. “Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya izin untuk melegalkan aktivitas kami bisa terwujud. Dengan adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir dalam bekerja,” ujarnya.
Hal itu juga disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, pelaku tambang rakyat di Kusubibi. Ia menilai legalitas ini akan membawa dampak besar bagi kehidupan para penambang dan keluarganya. “Dengan status yang sudah legal dan diakui negara, kami bisa bekerja lebih tenang. Penghasilan kami juga lebih terjamin, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” kata Ridwan.
Sementara itu, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, turut menyambut baik rencana legalisasi tambang rakyat, khususnya di wilayah Obi dan beberapa daerah lainnya di Halmahera Selatan. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengangkat derajat hidup masyarakat desa yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.
Dengan adanya legalitas melalui WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. **













