TERNATE, PORTALMALUT.com – Ketua terpilih Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara, Firdaus Amir resmi dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan uang ratusan juta oleh Saiful Latara.
Saiful Latara melalui kuasa hukumnya, Jumadi Umagapi menjelaskan bahwa, Firdaus Amir awalnya meminjam uang ke kliennya dengan maksud untuk kepentingan dirinya maju bertarung di Musda BPD HIMPI Maluku Utara. Kliennya menyerahkan uang tersebut mulai dari Rp 40 juta dan terus berlanjut hingga total kerugian mencapai Rp 130 juta, setelah beberapa kali ada transaksi.
“Firdaus menyampaikan akan mecalonkan diri sebagai Ketua BPD HIPMI, jika terpilih, Ia akan mengangkat Saiful sebagai wakil ketua. Jadi terlapor (Firdaus) meminta kepada klien kami bantuan dana dalam proses pencalonan tersebut,” jelas Jumadi, Selasa (21/04/26).
Lanjut Jumadi juga menyampaikan, setelah terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara, Firdaus Amir terkesan melupakan janji dan kesepakatan yang dibuat dengan Saiful Latara. “Saat terpilih sebagai ketua BPD HIPMI Malut, janji tersebut hanya angin segar bagi Saiful. Uang yang dipakai juga tak dikembalikan. Kesal dan merasa ditipu, klien kami akhirnya membuat laporan resmi di SPKT Polres Ternate,” tegasnya.
Terkait laporan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin bahwa aduan tersebut telah diterima oleh SKPT Polres Ternate dengan Surat Tanda Terima Laporan nomor: STPL/234/IV/2026/ Res Ternate. “Iya ada aduan dan tinggal menunggu disposisi dan ditindaklanjuti,” singkatnya.
Terpisah, Firdaus Amir melalui kuasa hukumnya, Abdullah Adam menanggapi santai perihal laporan itu. Sebab, sampai saat ini kliennya belum menerima panggilan resmi dari penyidik Polres Ternate. Meski begitu pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya laporan itu.
“Terkait persoalan laporan tersebut, Ketua (Firdaus Amir) belum tahu pasti detailnya. Kami hanya mendengar laporan soal pengembalian uang pada saat Musda,” kata Abdullah.
Abdullah juga menjelaskan bahwa, terkait masalah uang itu terjadi karena saat itu Saiful Latara bersedia membantu Firdaus dalam proses pencalonan di Musda dengan kompensasi Saiful akan masuk ke dalam struktur kepengurusan HIPMI. Dan hal itu telah dilakukan oleh Firdaus, sebab nama Saiful Latara sudah diusulkan di dalam SK ke Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.
“Jika aduannya mengenai pengembalian uang kepada saudara Saiful Latara, maka dengan senang hati Ketua Firdaus akan mengembalikan uang tersebut,” ungkap Abdullah mengakhiri.
Untuk diketahui, Musda BPD HIPMI Maluku Utara ke-VI yang digelar akhir tahun 2025 lalu itu terdapat dua kandidat yang bertarung, yakni Rio Pawane dan Firdaus Amir. Masing-masing kubu, baik Rio maupun Firdaus mengklaim kemenangan. Bahkan baru-baru ini, kubu Firdaus Amir melalui juru bicaranya Nurcholis Rustam mengumumkan di media bahwa Firdaus Amir dan strukturnya akan dilantik oleh BPP HIPMI yang dijadwalkan akan berlangsung pada 13 April kemarin.
“Ini rencana datang Ketum BPP, dan kami pastikan ada kejutan dalam kepengerusan BPD HIPMI Malut. Polemik pada Musda tahun lalu sudah selesai, selanjutnya tidak ada lagi klaim keputusan pemenang. Sebab, BPP sudah memutuskan Firdaus Amir terpilih secara sah sebagai Ketum HIPMI Malut,” kata Nurcholis, Rabu (08/04/26). **













