TALIABU, PORTALMALUT.com – Kejaksaan Negeri Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat ini akan melakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Pasalnya, kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021 sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami menangani lima perkara Tipikor, diantaranya, yang saya ingat adalah Desa Wayo, Bobong, Desa Tubang dan Loseng. Yang satunya saya lupa. Itu adalah Kasus ADD, dari kasus ADD yang kami tangani itu, satu sudah naik ke tingkat penyidikan, yakni Desa Loseng,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bobong, Nasamuddin SH, Kamis (10/11/22)
Baca Juga; Soal Kearsipan di Malut, Sekda: Harus Jadi Perhatian Serius Kita Bersama
Lanjut Nasamuddin, pihaknya bersama tim saat ini masih fokus mengumpulkan data dan bukti, karena menurutnya, secara prosedur didalam penetapan tersangka harus didukung dengan minimal dua alat bukti. Salah satu bukti yang dibutuhkan adalah hasil audit dari Inspektorat.
“Sekarang tim lagi melakukan pengumpulan data untuk mengumpulkan bukti. Saat ini kami menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Pulau Taliabu,” katanya lagi.
Pria yang akrab disapa Nazam itu juga mengaku, bahwa terkait data hasil audit, dirinya beraama Kasi Pidsus Kejari Bobong telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Taliabu sehingga dijanjikan akan disampaikan pada pekan ini. Untuk itu, dirinya berjanji jika hasil audit diterima maka akan segera dilakukan penetapan tersangka.
“Untuk nominal kerugian, pastinya kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pulau Taliabu, tapi diperkirakan penyidik, kerugiannya kurang lebih Rp 400 juta,” ucap Nazam mengakhiri. (PortalMalut)











