TERNATE, PORTALMALUT.com – Oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) inisial R alias Caca dilaporkan ke Polres Ternate oleh Paman dan Bibinya sendiri yakni Karim Hi. Abdurahman, Juhria A. Djambrud, dan Rusiah Hi. Abdurahman yang merupakan saudara kandung dari ayahnya, atas dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan, Kamis (04/05/23).
Melalui kuasa hukum, Syafrin S. Aman, menjelaskan, dengan surat kuasa yang diberikan, pihaknya secara resmi membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Ternate untuk diproses secara hukum.
“Laporan kami ini terkait dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Tanah seluas 15 x 17 meter yang berada di Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,” katanya.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang dikuasai oleh terlapor (Caca) selama kurang lebih 14 tahun ini diperoleh dengan cara menipu kliennya yakni Karim Hi. Abdurahman yang tak lain adalah paman dari terlapor sendiri.
“Dimana terlapor (Caca) ini membuat Sertifikat Tanah dengan dalil atas nama Hi. Abdurahman Djamrud, namun pada kenyataannya Sertifikat Tanah tersebut diterbitkan atas nama dirinya sendiri untuk kepentingan pribadi,” jelas Syafrin.
Lanjut Syafrin, dalam proses penerbitan Sertifkat Tanah tersebut terlapor (Caca) diduga menipu keluarganya dan juga petugas Kelurahan serta Kecamatan setempat dengan surat hibah dari Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua dari kalinya itu.
“Atas dasar inilah terlapor (Caca) diadukan ke Polres Ternate karena dugaan melanggar pasal 391, 392, 394 Jo. Pasal 378 dan 372 KUHP. Olehnya itu, kami berharap kepada Kapolres Kota Ternate agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (PortalMalut)











