Mahasiswa di Ternate Blokade Jalan Hadang Penggusuran Rumah Warga di Kalumata

Mahasiswa di Ternate Blokade Jalan Hadang Penggusuran Rumah Warga di Kalumata

Mahasiswa saat blokade jalan di Tugu Makugawene Kalumata (Fot/Che)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Ratusan Mahasiswa di Kota Ternate melakukan aksi rasa dengan memblokade jalan raya di Tuggu Makugawene, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Selasa (28/11/23). Aksi ini bertujuan menghadang rencana eksekusi lahan dan penggusuran rumah warga di RT. 08 RW. 03 oleh Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

Kordinator aksi, Irawati Harun mengungkapkan, aksi dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalumpang, Maliaro, Kalumata yang menolak rencana penggusuran tersebut, membagi tim menjadi tiga kelompok dan masing-masing kelompak memblokade tiga jalur utama jalan yang ada di Kalumata. Meski sempat membuat arus jalan sempat lumpuh total, mahasiswa akhirnya bersedia membuka blokade setalah adanya negosiasi untuk menunda rencana eksekusi.

“Kami membuka akses jalan berdasarkan hasil negosiasi yang dilakukan bersama Tokoh Adat dan Kapolsek Ternate Selatan karena belum ada proses penggusuran hari ini, katanya ditunda,” ucap Irawati.

Sementara itu, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Jodi Satya Pradana, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya penundaan penggusuran rumah warga setempat. Setelah mengetahui penduaan tersebut dari atasannya, dirinya langsung mendatangi TKP sembari menjelaskan kepada masa aksi bahwa hari ini belum ada penggusuran.

“Saya datangi teman-teman mahasiswa untuk bisa membuka akses jalan yang diboikot. Tentu ini semua demi kepentingan pengguna jalan oleh warga, lalu kami himbau kepada mahasiswa agar tidak lagi boikot jalan,” katanya.

Untuk diketahui, rencana penggusuaran rumah warga itu berdasarkan surat Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Tte tentang eksekusi lahan di Kelurahan Kalumata, RT.08/RW.03 pada Selasa (28/11). Meski demikain, Pengadilan Negeri Ternate mengeluarkan surat No. 3092/PAN.PN. W28-U2/HK2.4/XI/2023, pirihal penundaan eksekusi lahan di hari yang sama (Selasa) atas rekomendasi yang di sampaikan oleh Kepolisian Resort Ternate No.B 343/XI/2023 Polres Ternate. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!