TERNATE, PORTALMALUT.com – Diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Maluku Uatara (Malut) secara resmi melaporkan anggota Bawaslu Malut, Ardian Yoro Naleng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif PANDECTA Malut, Hendra Kasim menjelaskan, pihaknya telah secara resmi membuat aduan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Adrian ke DKPP RI berdasarkan Tanda Terima Aduan dengan Nomor : 02-11/SET-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
“Terhadap aduan ini, kami berharap DKPP dapat segera memproses aduan dimaksud, agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dapat segera diadili,” katanya, Sabtu (13/05/23).
Menurutnya, Adrian duga secara terang-terangan telah mengintervensi proses seleksi Bawaslu Kabupaten/kota dengan membuat WhatsApp Grup (WAG) dengan nama “The A Team”.
“Yang mana dalam WAG tersebut terlibat berbagai pihak, di dalamnya diduga ada anggota timsel pada dua zona dan ada kader partai politik,” jelasnya.
Selain itu, Hendra juga mengaku masalah etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Malut itu juga sudah di adukan ke Bawaslu RI pada Senin (08/05) beberapa waktu lalu.
Menurut Hendra, Bawaslu RI juga mempunyai kewenangan melakukan evaluasi internal terhadap Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Kami minta Bawaslu RI lakukan evaluasi internal untuk komisioner Bawaslu provinsi yang diduga melakukan tindakan melanggar etik dengan mengintervensi proses seleksi Bawaslu dan diduga memiliki hubungan dengan parpol,” jelasnya.
PANDECTA, lanjut dia, juga meminta Bawaslu RI mengevaluasi timsel yang diduga terlibat dalam masalah ini. Terutama para Timsel yang tergabung dalam grup WhatsApp “The A-Team”. (PortalMalut)













