JAKARTA, PORTALMALUT.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) menganugerahi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai Lembaga Non Struktural Informatif Tahun 2025.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan penganugerahan tersebut menjadi penanda bahwa Bawaslu selama menjalankan tugas pengawasan kepemiluan telah berkomitmen dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik dan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh jajaran Bawaslu di pusat dan daerah, serta masyarakat yang terus aktif mengawasi dan memanfaatkan hak atas informasi publik,” kata Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/12/25).
Puadi juga menyampaikan bahwa, dengan diterimanya anugerah dari KIP tersebut juga menandakan bahwa Bawaslu selalu konsisten dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lanjut Puadi, keterbukaan informasi publik memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu. Informasi yang terbuka memungkinkan publik memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, serta tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, sehingga mencegah disinformasi dan meningkatkan kualitas kontrol sosial.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi oleh masyarakat secara luas,” jelas Puadi.
Dengan demikian Bawaslu RI menegaskan untuk capaian tersebut akan dijadikan modal kelembagaan agar terus memperkuat transparansi, khususnya dalam menghadapi tantangan Pemilu ke depan yang semakin kompleks.
“Ke depan, Bawaslu berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tegas Puadi. **













