SOFIFI, PORTALMALUT.com – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menyoroti polemik pergantian dan mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada sejumlah OPD di Pemprov Malut beberapa waktu terakhir. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba menjelang masa akhir jabatannya itu salah, sebab tindakan tersebut diluar norma dan kaida hukum administrasi negara.
Pengajar Hukum di Unversitas Khairun Ternate itu menjelaskan, tindakan hukum tata negara yang diambil seorang pejabat negara mesti bylaws by regulasi. Oleh karena itu, gubenur harus tahu, bahwa wewenang yang ia dapatkan telah diatur dalam aturan, maka didalam melaksanakan suatu tindakan harus tunduk terhdapat aturan-aturan tersebut.
“Sebegini jauh, saya tidak melihat aturan itu dipakai oleh gubenur sebagai dasar tindakannya. Itu sebabnya saya tidak punya alasan lain kecuali mengatakan, bahwa yang gubenur lakukan itu salah dari semua aspek segi hukum administrasi negara,” kata Margarito, Jumat (09/06/23) malam tadi.
Lebih khusus dirinya menyoroti persoalan mutasi terhadap Saifuddin Djuba yang sebelumnya Kepala Dinas PUPR dirotasi ke Disnakertrans dan berseleng tiga hari kemudian di nonjobkan sebagai Pelaksana di Biro Admintrasi Pembangunan (Adbang).
“Pesan saya begini ya, mohon ya Pak gub waras, lakukanlah tindakan hukum sesuai ruls. Temukanlah alasan-alasan yang sesuai ruls, dan pakailah fakta yang betul, sebagai dasar melakukan tindakan hukum. Itu kaidah dasar dalam seluruh tindakan administrasi negara, tidak diluar itu,” jelas Margarito.
“Kalau saya boleh bilang, ini tindakan yang ugal-ugalan. Masa orang baru tiga hari di suatu tempat, dicopot lagi. Tapi it’s oke, penempatannya salah, pencopotannya juga kaya begitu, jadi kaya apa gitu. Gubenur jangan semau-maunya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Malut, Mifta Baay menyampaikan, roling jabatan yang dilakukan itu sesuai dengan perintah Gubernur AGK, oleh karena itu, sebagai bawahan dirinya harus menjalankan tugas yang diperintahkan atasan tersebut.
“Atas perintah saya laksanakan saja, jadi begini, teman-teman OPD itu gubernur mau kasipindah, kasih berhenti, itu hak beliau. Sekarang kita bantu gubernur, jadi pada akhirnya nanti KASN yang lihat ya atau tidak,” kata Mifta.
Terkait dengan mutasi Saifuddin Djuba yang dianggap bermasalah karena adanya surat rekomendasi KASN yang mengatakan belum bisa dievaluasi karena usia menjabat dibawah satu tahun, dirinya menyebut bawah sepanjang ada OPD yang melakukan kesalahan maka tidak harus menunggu tenggang waktu seperti yang direkomendasikan KASN. Meski begitu, ia tidak menyebut bentuk kesalahan yang dilakukan OPD yang dimaksud.
“Apahkah kalau orang salah harus tunggu 2 tahun ?, Pak Gub lebih tahu, dia (Saifuddin) punya kesalahan. Memang betul KASN kelurkan rekomendasi, ada beberapa orang yang belum dievaluasi karena usianya baru 8 bulan. Sekarang 8 bulan dia ada bikin salah, apakah gubernur harus menunggu 2 tahun ?,” jelas Misfta.
“Logika berfikirnya harus begitu, nantilah Pak Gubernur yang mempertanggungjawabkan dihadapan KASN. Jadi kalau ini salah, KASN pasti tegur. Kita sebagai bawahan, secara aturan kita sudah coba sampaikan (ke gubernur),” sambungnya. (PortalMalut)













