LHP Pemprov Malut WDP, Margarito Sebut Ada Masalah Besar di Bidang Keuangan

LHP Pemprov Malut WDP, Margarito Sebut Ada Masalah Besar di Bidang Keuangan

Proses Penyerahan LHP atas LKPD oleh BPK Perwakilan Malut kepada Gubernur

SOFIFI, PORTALMALUT.com –  BPK Perwakilan Malut secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan langsung oleh Auuditor Utama Keuangan Negara IV, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Kuntu Daud dan Gubernur Abdul Gani Kasuba pada Rapat Paripurna DPRD Malut di Gedung Parlemen Sofifi, Jim’at (09/06/23).

Dalam sambutannya, Laode Nusriadi meyampaikan, berdasrkan hasil pemeriksaan, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov Malut TA 2022. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD TA 2022, yaitu Belanja sebesar Rp.17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.

Selain itu, Laode juga mengungkapkan, terdapat Aset tetap yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci, serta Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp. 131 lebih tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang. Untik itu dirinya berharap DPRD dan pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar Pemprov Malut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Ucapan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang turut mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” ungkap Laode.

Sementara itu, Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba usai menerima LHP LKPD kepada sejumlah wartwan mengungkapkan, pihaknya bersama Inspektorat akan bekerja lebih keras lagi, sebab Pemprov Malut sebelum-sebelumnya selalu mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal inilah membuat pihaknya berkerja dengan santai. Selain itu, dirinya juga berupaya agar menyelesaikan semua temuan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Pasti akan saya tindaklanjuti, kan belum selesai. Untung ada WDP jadi kita berkerja lebih keras lagi, tinggal jabatan yang terakhir ini harus kerja lebih banyak, kalau yang lalu-lalu kita terlalu santai karena WTP terus jadi sekarang harus,” katanya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menyebut, WDP yang diterima Pemprov Malut atas LHP BKP itu menandakan ada maslah besar yang terjadi di Badan Pengeloalan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Lebih-lebih lagi persoalan aperatur dan administrasi yang menurutnya bobrok, sehingga Opini WDP dari BPK yang diterima itu masi terbilang baik.

“WDP mungkin juga terlalu hebat kalau administrasi dan aparaturnya bobrok kayak begini, apalagi keuangannya, yang puluhan miliar itu. Jangan-jangan devisit juga di dalam itu. Kalau dilakukan audit investigasi, jangan-jangan bukan WDP (TW),” kata Margarito.

“Tapi dengan WDP itu saya sudah menggambarkan, ada masalah besar di Bidang Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Saya rasa suatu hari nanti akan meledak,” sambungnya. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!