Terkuak, Gubernur AGK Paksakan Uje Harus Lengser Hingga Abaikan Rekom KASN

Terkuak, Gubernur AGK Paksakan Uje Harus Lengser Hingga Abaikan Rekom KASN

Gubernur AGK (kiri) Saifuddin Djuba (kanan)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Terkuak, Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebelum mendapatkan Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dalam rangka mutasi/rotasi di Pemprov Malut sudah membentuk Panitia seleksi uji kompetensi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan surat gubernur Malut nomor 800/JPTP/21/V/2023 perihal undangan pemberitahuan evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPTP tertanggal 26 Mei 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, KASN menerbitakan surat rekomendasi nomor B-218/JP.00.01/05/2023, yang bersifat segera, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Pemprov Malut ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023. Sementara uji kompetensi sudah dilaksanakan tanggal 30 sampai 31 Mei 2023 yang artinya, uji kompetensi digelar mendahului rekomendasi atau persetujuan KASN.

Sesuai rekomendasi KASN tanggal 31 Mei 2023 tersebut, terlampiran, nama Saifuddin Djuba (Uje) yang saat itu sebagai Kadis PUPR diterangkan bahwa belum saatnya dievaluasi sebab yang bersangkutan baru menjabat 8 bulan.

Hal ini dibenarkan salah satu anggota Panitia seleksi PPTP Pemprov Malut saat ditemui FMS beberapa waktu lalu, anggota panitia seleksi ini mengatakan, total pejabat yang dipanggil gubernur melalui undangan untuk ikut uji kompetensi sebanyak 24 orang. Sedangkan yang datang hanya 23 orang pejabat, termasuk Saifuddin Djuba padahal belum genap satu tahun menjabat. Satu pejabat yang tidak bisa hadir adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Drs. Imam Makhdi Hassan karena sedang sakit.

Dari total 23 nama pejabat, sesuai pengakuan anggota tim seleksi yang ditemui FMS, mengatakan, setelah diuji, nama-nama tersebut sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk diteruskan ke KASN guna memperoleh rekomendasi untuk dievaluasi/dirotasi sesuai nilai yang didapat dari hasil uji kompetensi.

Kendati demikian, hasil kerja Panitia uji kompetensi yang mestinya diteruskan ke KASN belum dilakukan, Gubenur AGK telah membuat keputusan untuk merotasi beberapa pejabat termasuk Uje yang di mutasi ke Disnakertrans, tidak sampai disitu, tiga hari kemudian Saifuddin Djuba langsung di nonjob dengan jabatan Kadis Nakertrans ke Staf Pelaksana di Biro Adbang. (PortalMalut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!