TERNATE, PORTALMALUT.com – Buntut persoalan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Malut Tahun Anggaran 2022. Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya dari jabatannya karena dianggap sumber persoalan dari temuan BPK tersebut.
Demikian disampaikan Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak kepada media ini Minggu (18/06/23). Menurutnya, dalam momentum penyegaran birokrasi Pemprov Malut dimana Gubenur AGK tengah megevaluasi pimpinan-pimpinan OPD, maka sudah sepatutnya gubenur juga mencopot Ahmad Purbaya dari Kaban BPKAD Malut.
“Kami menilai Kepala BPKAD Maluku Utara lemah dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga mendapat predikat buruk oleh BPK Malut. Jika dia (Ahmad Purbaya) tidak di evaluasi, maka berpotensi tata kelola keuangan Pemprov semakin tidak membaik. Dan sudah pasti akan menghambat perkembangan pembangunan di semua sektor, serta terjadi kebocoran anggaran negara,” jelasnya.
Lanjut Mudasir, Gubenur AGK menjelang akhir masa jabatannya ini seharusnya meberikan keparcayaan pengelolaan keuangan daerah pada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban pemerintahan tidak bermasalah hingga menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah.
“Maka, sepatutnya gubernur mengevaluasi Ahmad Purbaya dan menggantikan orang yang tepat guna kelancaran pengelolaan keuangan yang sehat dalam mengakhiri masa kepemimpinan Pak Gubernur,” tegasnya. (PortalMalut)













