TALIABU, PORTALMALUT.com – Berdasrkan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu melalui Sekertariat Daerah dengan No. 184.1/207/SETDA yang menunjuk kapada Yasir Daeng Matile salah satu Staf di Dinas PUPR Taliabu untuk melakukan pengaduan (laporan) ke Kepolisian Resor Pulau Taliabu terhadap masa aksi yang melakukan demonstrasi di Kantor Dinas PUPR, Senin (21/08) kamrin.
Hal ini dikarenakan masa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu (SPARTA) saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor PUPR Taliabu secara anarkis sehingga menyembabkan fasilitas kantor rusak, diantaranya dua jendela kaca picah dan pagar kantor dirobohkan.
Selain masa aksi SPARTA, masa aksi dari Forum Mahasiswa Taliabu Menggugat (FORMAT) yang melakukan demonstrasi yang sama pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu juga ikut di Polisikan.
Untuk diketahui, surat dari Sekertariat Daerah tersebut ditandatangani oleh Asisten Administrasi Pembanguan dan Umum, Ma Aruf, SE atas nama Bupati Pulau Taliabu dan Sekertaris Daerah.
Baca Juga: Aksi Soal Jalan Lingkar Taliabu di Dinas PUPR, 8 Pendemo Dipolisikan
Terpisah, Kordinator Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu, Kasmudin Latif ketika ditemui portalmalut.com Selasa (23/08/23) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan aksi demonstrasi terkait persoalan jalan lingkar Taliabu sebanyak dua kali. Namun hal itu tidak pernah digubris oleh Pemda maupun Dinas PUPR sebagai OPD teknis yang menangani soal pembangunan jalan.
“Kami sudah melakukan Unras dua kali di bulan Agustus ini, tapi Pemda Taliabu didalamnya PUPR tidak merespon baik dengan memilih diam, sehingga bagi kami ini adalah proses pembodohan publik yang dilakukan oleh Pemkab,” ungkapnya.
Kasmudin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan 7 temannya yang saat ini di laporakan ke Polisi tetap optimis untuk memperjuangkan pembangunan jalan lingkar Taliabu meski harus berakhir di penjara.
“Bagi kami yang berjuang untuk masyarakat Taliabu siap dengan konsekuensi perjuangan yang ada, walaupun pada ahirnya kami harus dipenjara oleh Pemerintah kami sendiri. Dan ini adalah bagian dari upaya pembungkaman yang dilakukan Pemerintah,” ucap Kasmudin mengakhiri. (EL/Red)











