TALIABU, PORTALMALUT.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu (SPARTA) melakukan aksi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (21/08) kemarin, beberapa diantaranya di laporkan ke Polres Kepulauan Taliabu.
Berdasarkan surat pemanggilan oleh Polres Taliabu terkait Laporan Polisi Nomor: LP/ 23/ VIII/ 2023/ SPKT/ Polres Pulau Taliabu/ Polda Maluku Utara, 21 Agustus 2023, terdapat 8 orang pendemo dipanggil guna dimintai keterangan terkait pengrusakan fasilitas kantor saat melakukan aksi di Kantor Dinas PUPR Taliabu.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu dari 8 orang yang dipanggil oleh Polres Taliabu saat disambangi oleh portalmalut.com Selasa (22/08/23). Dirinya menjelaskan, bahwa mereka dipanggil karena ada dugaan mereka melakukan penganiyaan dan pengrusakan fasilitas kantor Dinas PUPR Taliabu kemarin.

“Saya dan 7 Kawan lainya, yang berjuang kemarin dipanggil oleh Polres Taliabu, dengan dugaan penganiyaan dan pengrusakan fasilitas kantor PUPR. Padahal kemarin torang hanya berupaya masuk sampai di dalam (kantor) PUPR me tara lolos, dan hanya bisa bakar ban dan pemalangan pintu saja,” ungkapnya sembari meminta nama tidak dipublis.
Baca Juga: Soal Pembangunan Jalan Lingkar Taliabu, Kadis PUPR Kembali Didemo
Diketahui, 8 mahasiswa yang tergabung dalam aksi SPARTA di Dinas PUPR Taliabu diantaranya, Mudin, Sudarlin, Asis, Muzizat, Dian, Cucun, dan Riswan, serta Rian.
“Besok kami siap ke Polres Pulau Taliabu untuk berikan keterangan sesuai dengan surat pemanggilan yang diberikan kepada kami sore tadi,” tandasnya.
Sementara itu, Polres Taliabu ketika dikonfirmasi melalui kontak Layanan Pengaduan Masyarakat Dumas Presisi Polres Pulau Taliabu Via WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pendemo itu guna dimintai keterangan terkait pengrusakan fasilitas kantor dan juga dugaan penganiayaan.
“Ia betul, berdasarkan Nomor : LP /22/VIII/2023/PMU/RES P.TALIABU dengan pelapor Rian Faudu (33), Desa Bobong, Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu. Dan Nomor: LP /23/VIII/2023/PMU/RES P.TALIABU atas nama Yasser Daeng Matille (40), Desa Bobong, Kec Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu . 8 orang tersebut kami berikan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pendemo saat aksi di Kantor Dinas PUPR Taliabu, pihak Polres Taliabu saat ini masi menunggu hasil visum yang ditangani oleh pihak medis.
“Untuk dugaan penganiayaan menunggu hasil visum,” tutupnya. (EL/Red)











