Kejati dan Polda Malut Diminta Tengkap Bupati dan Kadis PUPR Taliabu

Kejati dan Polda Malut Diminta Tengkap Bupati dan Kadis PUPR Taliabu

Sparta saat Unras di depan Kantor Kejati Malut (Fot/Che)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Sejumlah mashasiswa mengatasnamakan Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu (Sparta) kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) terkait sejumlah masalah dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (02/10/23).

Dalam aksi ini, Sparta menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segara menangkap Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno atas dugaan korupsi anggran pembangunan jalan lingkar Taliabu yang mencapai puluhan miliyar rupiah.

Selain Kejati Malut, aksi ini juga dilakukan di depan Polda Malut, sebab menurut mereka, pembangunan jalan lingkar Taliabu yang dianggarkan melalui APBD prioritas tahun 2022 tidak sesuai fakta yang ada dilapangan, sebab pembangunan jalan lingkar tidak pernah tuntas hingga saat ini.

APH juga diminta untuk mengusut dana pinjaman oleh TAPD Kabupaten Pulau Taliabu ke Kank BPD Maluku-Malut sebesar Rp,115 Milyar dan dikelola oleh Dinas PUPR sebesar Rp,49 milyar yang diduga fiktif.

“Ada dugaan korupsi APBD prioritas jalan lingkar Taliabu tahun 2022 yang melibatkan Bupati Aliong Mus dan Kadis PUPR Suprayidno yang harus diusut oleh Kejati dan Kapolda Maluku Utara,” kata Kordinator aksi, Kasmudin Latif.

Kasmudin juga menambahkan, dugaan korupsi anggaran jalan lingkar dan dana pinjaman Rp,115 miliyar itu, pihaknya sudah berulang kali meminta Pemda Taliabu untuk melakukan pertanggungjawaban ke publik namun hingga saat ini tidak penah dilakukan.

“Soal jalan lingkar dan dana pinjaman ini, torang di Taliabu so demo ulang-ulang, desak Pemerintah Daerah maupun Kejari Taliabu agar bisa buat pertanggungjawaban ke publik. Dan kami juga minta Kejari Taliabu untuk usut, tapi semua yang kami lakukan itu di diamkan,” katanya lagi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!