TERNATE, PORTALAMALUT.com – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus diminta agar segara mengevaluasi empat Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Demikan hal ini disampaikan Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak yang dengan tegas mengatakan, empat orang yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Direktur pada Perusda Taliabu itu tercatat sebagai Calon Anggota DPRD saat ini.
Empat Direksi Perusda itu adalah Hamka Duwila dan Fransiska Subang, yang tercatat sebagai Caleg DPRD di Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara, Rismanto Tari, masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Malut. Dan Kismanto Djanu juga maju sebagai Caleg DPRD Taliabu.
“Ada beberapa peraturan, baik itu di PKPU, dan juga Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur tentang hal ini sebagai syarat pada Pemilu,” tegasny, Kamis (07/12/23).
Mudasir juga mengatakan, selain PKPU, di dalam Permendagri sendiri secara tegas menyebut pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mengundurkan diri. “Harusnya terhitung setelah penetapan DCT oleh KPU, maka keempat orang tersebut sebagaimana ketentuan harus undur diri dari jabatannya,” jelasnya.
Lanjut Mudasir, setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian keempat orang tersebut dari Perusda diterbitkan, selanjutnya diajukan sebagai syarat menjadi Caleg pada Pemilu 2024. “Ini pun diperkuat dalam ketentuan kepemiluan yaitu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ucapnya.
Mudasir juga menilai bahwa Perusda Kabupaten Pulau Taliabu sejak dibentuk pada tahun 2018, dianggap tak memberi dampak bagi daerah. “Kalau jajaran Direksi tidak bekerja sesuai visi dan tujuan utama perusahaan daerah yang ada, Bupati Taliabu harus ambil sikap, agar daerah tidak dirugikan,” tutupnya. **













