Pemprov Malut Dukung Punggunaan KKI Dalam Pelaksana APBD

Pemprov Malut Dukung Punggunaan KKI Dalam Pelaksana APBD

Asisten II Setda Malut, Sri Hariyanti Hatari saat menghadiri sosialisasi KKI (Fot/Adp)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba yang diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryanti Hatari menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Malut yang berlangsung di Royal Resto Ternate, Kamis (07/09/23).

Pada kesempatan itu, Sri mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Malut mendukung sepenuhnya penggunaan KKI sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara. Tuntutan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kian pesat saat ini, menghendaki pemerintah terus berupaya mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dalam penyesuaian dari transaksi konvensional ke transaksi cashlesh.

Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Sebagai jawaban terhadap tuntutan tersebut, maka pemerintah terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan di daerah, hingga menerbitkan Permendagri No. 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah daerah dalam Pelaksanaan APBD.

“Ini adalah sebuah inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digital yang semakin pesat,” ungkap Sri.

Pemprov Malut menyambut baik sosialisasi ini, agar semua pihak memiliki persepsi, wawasan, serta pengetahuan yang sama terkait dengan Kartu Kredit Pemerintah dan  Permendagri No. 79 Tahun 2022 yang meliputi pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKPD, sekaligus sebagai bentuk ketaatan pemerintah Provinsi Malut dalam mengimplementasikan regulasi.

“Pemerintah Provinsi Malut tentu sangat mendukung sepenuhnya penggunaan KKI ini sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemerintah Provinsi dan Daerah se-Maluku Utara,” katanya lagi.

Sementara itu, Deputi BI Perwakilan Malut, Indra Gunawan dalam arahannya menyampaikan, pengembangan transaksi non tunai menggunakan Kartu Kredit Lokal (KKL) untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah ini merupakan salah satu dari 5 arahan presiden dalam Inpres No. 2 Tahun 2022 yaitu, Membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengelola katalog lokal dan sektoral serta menggunakan transaksi non tunai Kartu Kredit Pemerintah.

Mengenai implementasinya lanjut Indra, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab, diantaranya Bank Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan instrumen SP, termasuk KKI secara aman, handal dan efisien sesuai ketentuan BI melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi antar K/L. Pemerintah sebagai otoritas memastikan tata kelola dan integritas dari penggunaan KKI dalam rangka belanja APBN dan APBD. Pemerintah sebagai user memastikan penggunaan dan menjaga kemanan KKP domestik sesuai dengan ketentuan.

“Yang terkahir, ASPI dan Industri SP bertanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan KKI sesuai ketentuan BI dan ketentuan K/L terkait, khususnya pemenuhan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur Dapartemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldi, Plt. Direktur P2KD dari Kementerian Dalam Negeri Rikie, Sekretaris BPKAD Kota Semarang, Novianti Wahyuni, dan Bank Mandiri Ternate serta BPD Maluku-Malut yang menyampaikan mengenai produk KKI yang diterbitkan oleh kedua bank tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!