TERNATE, PORTALMALUT.com – Dalam rangka pemenuhan hak-hak tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) guna mendapat perlindungan dalam program jaminan sosial ketenaga kerjaan, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan BPJS-Ketenagakerjaan Malut yang berlangsung di Hotel Gaia Ternate, Selasa (09/01/24).
Dalam rapat tersebut, Sekda Samsuddin A. Kadir mengucapkan terimah kasih sebesar-besarnya kepada BPJS-Ketenagakerjaan karena sudah menginsiasi kegiatan Rakor dengan tujuan untuk membantu memberikan manfaat perlindungan yang besar bagi pekerja Non ASN, pekerja rentan, serta para parirana award di lingkup Pemprov Malut.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kematian serta jaminan kecelakan kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Malut, Arif Sabara mengatakan, BPJS-Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sudah menjadi kebutuhan, karena semua pasti tidak bisa tahu kapan akan terjadi resiko, sehingga resiko ini bisa dicegahnya, jangan sampai menjadi resiko kemiskinan baru di Maluku Utara.
Salin itu, Arif juga menjelaskan, penerapan Inpres yang pernah dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh Dirjen Kemendagri, yang dilaksanakan tahun lalu juga diprioritaskan kepada Non ASN melalui Inpres No. 2 tahun 2021 dan menerapkan Inpres No. 4 tahun 2022 sebagai turunan dari Inpres No. 2 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim, serta memaksimalkan Pergub No. 32 tentang kewajiban BPJS-Ketenagakerjaan bagi peserta penerima upah, perangkat desa dan Non ASN.
“JKK dan JKN selama ini diikuti oleh Non ASN maupun pekerja rentan, JKK merupakan manfaat pelayanan kesehatan apa bila terjadi resiko pada saat bekerja, oleh karena para pekerja harus memastikan terlebih dahulu keselamatan dengan cara perlindungan atas resiko atas kecelakaan tersebut di rumah sakit maupun dilayanan kesehatan terdekat,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, ada beberapa manfaat yang perlu diketahui, yakni manfaat tanpa batasan biaya, kemudian ada pelayaan homecer (pelayanan di rumah) ada santunan sebesar 48 X upah apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal, kemudian manfaat santunan cacat, serta manfaat beasiswa yang diberikan kepada dua anak dengan total Rp.174.000.000. mulai dari TK-SD-SMP-SMU, serta Perguruan Tinggi.
“Pemerintah harus memastikan jangan sampai adanya kemiskinan baru berimbas dari hilangnya mata pencahrian,” tutupnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Sekda Malut, Kepala BPJS-Ketenagakerjaan Malut, Asisten II Setda Malut, Kepala BKD Malut, Kabid Nakertrans Malut, Sekertaris dan Kabid anggaran BPKAD Malut. **












