TERNATE, PORTAL-MALUT.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial AH sebagai tersangka atas Proyek Pekerjaan Masjid Raya.
Mantan Kadis AH itu langsung ditahan. Proyek Pekerjaan Masjid Raya, dalam 3 tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan taksir Kerugian keuangan neegara sebesar Rp.1.426.515.798,65.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menjelaskan, kerugian negara miliaran rupiah ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kergian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka bertindak selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” ungkapnya, Selasa (16/01/24).
Richard juga menambahkan, untuk proses selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari, Penahanan terhitung mulai dari hari ini sampi 04 Febuari 2024,” jelasnya. **











