TERNATE, PORTALMALUT.com – Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali terkait pemberhentian sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Malut cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, Plt gubernur mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat melakukan itu, namun yang mengejutkan adalah Mendagri sendiri telah mengeluarkan surat perintah kepada Plt gubernur untuk segara mengembalikan pejabat yang diberhentikan ke jabatan semula.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib mengingatkan Plt. Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali agar segera menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri dan mengembalikan Samsuddin A Kadir sebagai Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan OPD yang diberhentikan sementara itu.
Sebab, menurut Tabrani, surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Plt Gubernur Malut, sudah sangat tepat. Jika dilihat dari segi regulasi yang ada, tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.
Lanjut Tabrani, jabatan gubernur baik definitif maupun pelaksana tugas (Plh) dalam kerangka otonomi daerah, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga konsekuensinya ada wilayah daerah otonom dan wilayah administratif.
“Maka dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratifnya, wajib menjalankan segala perintah Pemerintah Pusat termasuk Mendagri,” jelas Tabrani, Rabu (03/04/24).
Tindakan pejabat publik termasuk Plt. Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dibenarkan. Apalagi pejabat yang bersangkutan berani menyampaikan sudah ada perintah dari Menteri sebagai atasan padahal pada kenyataannya perintah itu tidak ada.
Plt Gubernur lanjut Tabrani, sudah menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Surat dari Mendagri yang mengoreksi tindakan Gubernur tersebut telah mengkonfirmasi bahwa Plt gubernur telah nyata melakukan pembohongan publik dan itu dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtmatige overheidsdaad).
“Tindakan melawan hukum oleh Plt Gubernur dapat dijadikan dasar untuk diberhentikan sebelum masa jabatan selesai. Saya mengimbau Plt. Gubernur harus menjalankan perintah Mendagri dalam suratnya, jangan keras kepala karena itu merugikan Plt Gubernur sendiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Plh Dirjen OTDA Kemendagri memerintahkan Plt. Gubernur untuk mencabut Keputusan Gubernur nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024, tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Provinsi Maluku Utara.
Begitupun, surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dengan demikian maka, Samsuddin A Kadir bersama Kepala OPD lainnya yang diberhentikan sementara harus kembali menjabat, yakni Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam, dan Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali. **













