Sekda Tanggapi Isu Terkait Pembayaran TTP ASN Pemprov Dihalangi

Sekda Tanggapi Isu Terkait Pembayaran TTP ASN Pemprov Dihalangi

Sekprov Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir., M.Si (foto/fai)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Pasca terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri yang memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, untuk membatalkan SK penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendadak muncul isu yang beredar di kalangan ASN Provinsi Malut yang cukup menyita perhatian publik.

“Teman-teman terkait dengan Surat edaran dari Kemendagri tentang pencabutan SK jabatan Sekda ada info yang berkembang di BPKAD semua SPM yang berkaitan dengan TTP itu di tahan sampai adanya surat itu dan itu atas arahan dari kepala badan keuangan non aktif Ahmad Purbaya, artinya TTP kita terancam dipending sampe waktu yang tidak di tentukan. Karena ada beberapa OPD yang telah di terbitkan SPMnya dari kemarin bersamaan dengan THR itu tidak diproses SP2D nya, yang diproses hanya SP2D gaji dan THR sementara TTP dipending, jadi mohon ketua sampaikan hal ini kepada beliau langsung PLT Sekda agar menjadi perhatian, harapan kami ini tinggal besok dan lusa, terimakasih,” isu yang disebarkan.

Isu tersebut diduga sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut terhambatnya pencairan sejumlah SPM yang berkaitan dengan TTP atas arahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut.

Menanggapi isu liar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan, terkait pembayaran TTP maupun dana lainnya saat ini tidak dapat dilakukan sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan dirinya dan tiga pimpinan OPD oleh Plt gubernur.

Sebab menurutnya, saat ini baik dirinya maupun Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, tidak dapat berbuat banyak sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah dari Kemendagri. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!