SOFIFI, PORTALMALUT.com – Proyek Swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibawa tanggung jawab mantan Kadikbud Salmin Janidi terancam batal.
Pasalnya, dokumen kontrak atau perjanjian sesuai dengan surat kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Malut bakal di evaluasi.
Bahkan evaluasi ini bukan hanya program perencanaan fisik saja, namun non-fisik juga akan dilakukan evaluasi, bahkan bisa berujung pembatalan kontrak antara PPK dan pihak ketiga (kontraktor).
Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub kepada media ini, Rabu malam (22/05/24).
Menurutnya, langkah ini diambil karena memang proses penandatanganan kontrak DAK Swakelola yang dilakukan Kadikbud Salmin Janidi telah mendahului Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Evaluasi yang dapat berujung pembatalan kontrak tersebut, akan ditinjau berdasarkan hasil audit internal Inspektorat yang dipimpin Kepala Inspektur Malut, Nirwan MT Ali.
Imran juga menegaskan, untuk program yang sudah MC-0 (Kegiatan perhitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaiukan dengan gambar rencana dengan kondisi lapangan) bila dibatalkan kontrak, itu diluar tanggung jawab Dikbud.
“PPK DAK Swakelola akan dievaluasi berdasarkan juknis hasil audit Inspektorat. Jadi bagi pihak ketiga yang sudah MC-0, dinas tidak bertanggung jawab apabila kontrak dibatalakan,” tegasnya. **













